Ustadz Aunur Rofiq: Menikah, Solusi Membendung Kenakalan Remaja

Menikah, Solusi Membendung Kenakalan Remaja

Pada edisi kemarin telah dijelaskan mengenai “Upaya Membendung Kenakalan Remaja”, yaitu dengan menuntut ilmu, beribadah dan pengawasan orang tua terhadap segala gerak-gerik mereka. Tetapi itu semua belum cukup jika mereka memiliki syahwat yang kuat. Perlu ada pengobatan lain untuk menundukkan syahwat mereka, yaitu dengan menikah atau berpuasa. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya." (HR. Bukhari: 4678)

Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, "Mampu di sini maksudnya mampu mengumpuli istri. Ada pula yang menafsirkan memiliki bekal untuk menikah. Tetapi tafsir ini tidak bertentangan dengan tafsir yang pertama, karena kelanjutan hadits, ‘barangsiapa yang tidak mampu menikah, hendaknya dia berpuasa’, karena dengan berpuasa akan terobati penyakitnya. Rasulullah menunjukkan mereka kepada obat yang bisa menyembuhkan penyakit ini. Kemudian jika dia belum mampu menikah, beliau menunjukkan solusi lain, yaitu dengan berpuasa, karena dengan puasa akan menurunkan syahwatnya.” (Raudhatul Muhibbin: 1/219)

Orang tua hendaknya tidak menghalangi putra dan putrinya yang ingin menikah selagi putranya sudah mampu menikah, demikian pula putrinya telah siap menikah, agar anak tidak jatuh kepada perbuatan keji, yang mengakibatkan kerugian anak dan keluarga.

Adapun menunda pernikahan sebab belum selesai kuliah, kakak belum menikah, adik belum ada yang menanggung biaya sekolahnya, putrinya belum bekerja, dan yang lain sebagainya, ini semua adalah alasan yang tidak didasari hukum Islam, tetapi hanya berdasar hawa nafsu!!. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengingatkan semua orang tua agar tidak menelantarkan anaknya, beliau bersabda, “Jika datang kepadamu orang yang kamu senangi agama dan akhlaknya maka nikahkan (putrimu) dengannya. Jika tidak maka akan terjadi fitnah di permukaan bumi dan terjadi kerusakan.” (HR. at-Tirmidzi: 1005, dihasankan oleh al-Albani)

Ibnu Baththal Rahimahullah berkata, “Rasulullah menganjurkan umatnya menikah agar sempurna agama dan ibadahnya, agar terjaga kehormatan dirinya, sehingga mampu menundukkan pandangan mata serta menjaga syahwatnya agar tidak jatuh kepada perbuatan keji.” (Syarh Ibnu Baththal: 7/29)

Maka berpuasa, adalah solusi bagi yang belum mampu menikah. Ibnu Baththal melanjutkan, “Barangsiapa yang belum mampu menikah dan takut jatuh kepada perbuatan keji, maka Beliau Shallallahu'alaihi wasallam menggantinya dengan berpuasa. Sebab puasa dapat meredakan kobaran syahwat, menurunkan ketegangan otot yang membangkitkan syahwat ingin bersetubuh, dan menurut asal (bahasa) al-Wija’ adalah menundukkan dua pelir." (Syarh Ibnu Baththal: 7/29)

Apabila tidak mampu menahan syahwat dan tidak mampu berpuasa, serta jika menunda pernikahan akan terjatuh kepada perbuatan keji, maka segeralah menikah. Dengan bertawakal kepada Allah serta berusaha mencari bantuan orang yang bisa membantunya, dan bersungguh-sungguh mencari nafkah untuk menutup kebutuhannya, InsyaaAllah dengan niat yang ikhlas ingin menjaga kehormatan diri dan agamanya, Allah berjanji akan memberi jalan keluar. (Lihat QS. an-Nūr: 32)

Orang yang memiliki syahwat tinggi padahal dia mampu menikah, namun dia malah menunda pernikahannya, tentu berbahaya bagi kesehatannya, pikiran dan syahwatnya. Bahkan akan membahayakan agamanya, terlebih lagi bagi wanita yang tertunda pernikahan karena ketidaktahuan orang tuanya.

Ketika anak sebenarnya sudah mau menikah tetapi orang tua melarangnya karena belum bekerja, belum selesai kuliah, kakaknya belum menikah, menunggu ini dan itu, maka inilah di antara penyebab terbengkalai dan tersiksanya seorang anak, terutama wanita. Dengan hal itu pula putrinya tersebut tidak akan merasa aman dari fitnah lelaki. Ditambah lagi bila melihat usia putrinya sudah terlambat, biasanya akan sulit mendapatkan jodoh seperti teman sebayanya, yang dengan itu tentu akan semakin menyiksanya.

Semoga keterangan ini menjadi perhatian bagi kita orang tua dan agar tahu diri. Coba kita ingat diri kita pada saat remaja, apakah kita bisa memaklumi keinginan putra dan putri kita saat gejolak ingin menikah menguat? Apalagi pada zaman sekarang kemaksiatan sulit dibendung, berbeda dengan masa muda orang tua pada zaman duhulu. Wallahu a’lam...

Semoga bermanfaat.

Oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc
Diterbitkan oleh: Lajnah Dakwah Yayasan Maribaraja
artikel maribaraja.com

Tidak ada komentar: