Bagaimana hukum nya seseorang mendengarkan musik

mendengarkan muzik

Bismillah, Admin ana mahu tanya.. Bagaimana hukum nya seseorang mendengarkan musik.. Padahal ia tau bahwa musik itu haram.. Jazakillahu khairan penjelasannya??

Dijawab oleh Al-Ustadz Abul Asady - Sufyan AlFadanji حفظه الله :

Hukum musik atau nyanyian HARAM dengan dalil Al-Qur'an dan Sunnah serta kesepakatan para Ulama.

Allah Ta'aala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ [لقمان: ٦]
"Dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalannya Allah Ta'aala tanpa adanya ilmu dan dia menjadikannya sebagai bahan olok-olokan saja. Maka mereka itulah akan mendapatkan adzab yang menghinakan." (Luqman : 6)

Maka didalam ayat ini disebutkan oleh para ulama tafsir yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak berguna" adalah nyanyian.

Dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda :
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
"Sungguh akan ada sekelompok manusia dari umatku yang mereka meminum khamr (memabukkan) yang mereka namakan bukan dengan namanya. Kepala-kepala mereka dihibur dengan alat-alat musik dan alunan penyanyi wanita. Maka Allah akan membalikkan mereka kedalam bumi dan Allah akan menjadikan mereka seperti kera-kera dan babi-babi." H.R Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany

Dan Jumhur Ulama semuanya sepakat bahwa nyanyian atau musik itu HARAM :

1. Imam Syafi'i Rahimahullah berkata : "Nyanyian (musik) itu perkara yang sia-sia dan dibenci, termasuk kebathilan. Dan barangsiapa yang sering melakukannya maka dia orang yang sangat bodoh dan ditolak persaksiannya."

2. Imam Abu Hanifah Rahimahullah, "Sesungguhnya beliau membenci nyanyian atau musik dan menjadikannya termasuk dari dosa".

3. Imam Malik Rahimahullah pernah ditanya tentang musik, maka beliau menjawab : "Yang melakukannya adalah orang-orang fasik"

4. Imam Ahmad Rahimahullahu juga memerintahkan untuk mematahkan dan merosakkan alat-alat musik tersebut jika memiliki kemampuan untuk menghancurkannya.

Maka dengan ini jelaslah bahwa orang-orang yang mendengarkan musik dan bernikmat-nikmat dengannya akan diadzab oleh Allah Ta'aala, lebih-lebih lagi jika dia sudah mengetahui hukumnya maka akan lebih berat siksaannya.

Maka hendaknya dia segera bertaubat kepada Allah Ta'aala sebelum ditimpakan adzab yang menghinakan kepadanya.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar: