Bayar Hutang atau Berqurban Dahulu ?

Bayar Hutang atau Berqurban Dahulu ?

Berikut ana kutipkan jawaban dari situs Islamqa atas masalah ini:

الحمد لله, أداء الدَّيْن أولى وأوجب من التضحية في أيام العيد ، لعدة أسباب :
Alhamdulillah, melunasi hutang lebih utama dan lebih wajib dibanding berqurban di hari Ied, karena beberapa alasan:

1- أداء الدَّيْن واجب ، والأضحية سنة مؤكدة ، فلا تقدم السنة على الواجب ، وحتى على قول من رأى أن الأضحية واجبة ، من أهل العلم ، فإن سداد الدين مقدم عليها ؛ لأن الأضحية إنما تجب -عند من يقول بالوجوب- على القادر ، والمدين غير قادر .
1) Melunasi hutang itu hukumnya wajib, sementara berqurban itu hukumnya sunnah muakkad. Maka yang sunnah tak didahulukan dari yang wajib. Bahkan andaipun kita mengikuti sebagian Ulama yang mengatakan bahwa berqurban itu wajib, tetap saja melunasi hutang itu lebih didahulukan (daripada berqurban). Karena andaipun kita memilih pendapat bahwa berqurban itu wajib, tetapi kewajiban itu bagi yang mampu. Sementara orang yang memiliki hutang berarti tidak mampu.

2- في سداد الدَّيْن إبراء للذمة ، وفي تعيين الأضحية شغل لها ، ولا شك أن إبراء الذمة أولى وأوجب من شغلها .
2) Melunasi hutang merupakan bentuk pembebasan diri dari tanggung jawab. Jika dia berqurban (apalagi dia berkeyakinan qurban itu hanya sunnah, sementara semua telah sepakat membayar hutang adalah tanggung jawab dirinya yang wajib diselesaikan), maka ia mengalihkan perhatian dari tanggung jawabnya itu.

Tak ada keraguan lagi membebaskan diri dari beban kewajiban lebih utama dan lebih wajib daripada dia sibuk berqurban.

3- الدَّيْن حق للعباد ، والأضحية حق موسع مندوب لله تعالى ، فيقدم حق العباد في هذه الحالة .
3) Hutang itu adalah hak hamba, sementara qurban itu hak Allah yang sunnah dan bersifat lunas. Dalam kondisi seperti ini maka mesti mendahulukan hak hamba.

4- ثم إن في بقاء الدَّيْن مخاطرة عظيمة ، إذ يخشى على المَدِين أن يؤدِّيَ دينَه يوم القيامة من حسناته إذا لم يؤد الله عنه ، وفي ذلك خطر عظيم ؛ لأن المسلم أحوج ما يكون يومئذ إلى حسنة واحدة .
4) Membiarkan hutang sangat berbahaya. Sebab dikhawatirkan, orang yang berhutang harus melunasinya di hari kiamat dengan kebaikan-kebaikannya jika Allah tak melunasi atas namanya. Ini berarti sangat berbahaya. Karena kala itu, seorang muslim amat membutuhkan kebaikan walau hanya satu kebaikan.
فيتبين بذلك أن أداء الدَّيْن أوجب من ذبح الأضحية ، 
Dengan penjelasan ini jelaslah bahwasanya melunasi hutang lebih wajib dibandingkan dengan menyembelih hewan qurban.

Bagaimana jika hutangnya itu hutang berjangka yang kalaupun dia mau berqurban tetap hutang berjangka itu insya Allah diperhitungkan bisa dilunasi sesuai dengan perjanjian ?

Jawabannya lihat sambungan fatwa di atas itu sebagai berikut:

ولا يستثنى منه إلا إذا كان الدَّيْنَ مؤجَّلا بعيدَ الأمد ، بحيث يغلب على ظن المَدين أنه سيتمكن من سداد الدَّيْن في وقته إذا ذبح أضحيته الآن ، 
"Dikecualikan masalah ini jika hutangnya tersebut adalah hutang bersifat jangka panjang (yang terjadwal), dan si penghutang itu menduga keras ia dapat melunasi hutangnya, waktunya jika dia berqurban saat ini (maka ini tak mengapa -pent).

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
artikel dakwahmanhajsalaf.com

Tidak ada komentar: