Hukum Daging Qurban

Hukum Daging Qurban

عَنْ عَائِشَة رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَفَّ النَّاس مِنْ َأهْلِ ْالبَادِيَة حَضْرَةُ ْالأَضْحَى فِي زَمَاِن رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َادْخِرُوا ا لثُلث وَتَصَدَّقوْا بِمَا بَقِي (رواه ابو داود)
Dari Aisyah ra berkata: pernah manusia penduduk desa berduyun-duyun untuk menghadiri qurban di masa Rasulullah ﷺ. Maka bersabda Rasulullah ﷺ : “Simpanlah sepertiga daging itu, dan sedekahkanlah yang lainnya.” (HR. Abu Daud).

Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :

1. Islam memiliki aturan dan tata cara mengenai pembagian hewan qurban.

2. Yang lebih utama pembagian daging kurban ialah sepertiga untuk dimakan yang kurban, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiganya untuk disimpan untuk keluarga dan tetangganya.

3. Orang yang berkurban tidak boleh mengambil sebagian dari kurbannya untuk dijual maupun dijadikan upah jagal atau si penyembelih. Bila si penjagal ingin ikut menikmati daging kurban, kita dapat memberinya melalui undangan makan yang sajiannya daging kurban. Jika dia fakir miskin, dia berhak diberi daging kurban agar dia dan keluarganya turut bergembira. 

Yang membantu menyembelih kurban dan yang turut mengerjakannya tidak boleh diberi upah dari kurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah dari yang berkurban. Seperti diterangkan dalam hadits:

عَنْ عَلِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن َأقُوْمَ عَلى بدْنِهِ وَأنْ َأتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَاجِلَتِهَا وَأنْ لَاأُعْطِي الْجَزَّارَ مِنْهَا قَال: “نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا”. (متفق عليه)
Dari sahabat Ali ra. berkata: "Rasulullah ﷺ menyuruhku untuk menangani unta kurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan kurban), serta melarangku memberikan kepada si penjagal sesuatu dari padanya." Beliau berkata: “kita memberi dia upah dari kita sendiri.” (HR. Muttafaq ’alaih)

4. Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda : “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Rasulullah ﷺ menganjurkan pembagian kurban di bagi tiga seperti hadits riwayat Abu Musa Al-Asfahani berikut ini:

“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta.” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

5. Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

6. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa pemanfaatan hasil penyembelihan hewan qurban yang dibolehkan adalah:

1) Dimakan oleh pequrban.
2) Disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3) Diberikan pada tetangga atau kerabat untuk mengikat tali silaturahmi.

Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :

1. Hukum orang berkurban boleh memakan daging kurbannya dan menyedekahkannya;

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْ بِهَا فَكُلوْا مِنْهَا وَأطْعِمُواْ القَانِعَ وَالمعْتَرَّ ۞ (الحج : ٣٦)
“Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)

والله اعلم بالصواب...
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh. Hanya Allah-lah yang memberi taufik dan hidayah...

Tidak ada komentar: