Sudah banyak ummat tertipu dengan jargon perumahan syariah tanpa bank, tanpa riba, tanpa bunga dll.
Atau asal penjualnya sudah berkopyah dan berjilbab, lalu kadang kala buat acara pengajian, sudah pasti sesuai syari'ah.
Namun pengembang lupa atau sengaja tidak menginfokan bagaimana kondisi lahannya, apakah sudah dimiliki oleh pengembang?
Apakah site plane perrumahnya sudah disahkan oleh dinas terkait?
Apakah pengembangnya memiliki izin untuk membangun kawasan?
Apakah ketika transaksi rumah yang jadi obyek akad sudah dibangun?
Dianggapnya asal tanpa bank, tanpa denda, selesai semua urusan dan pasti sesuai syariat islam, padahal tidak sesederhana itu.
Apalagi asal sudah ada ustadznya, dianggap pasti syariah, padahal bisa jadi ustadznya saja juga belum dong alias belum paham tentang seluk beluk pemasaran properti, dan bisa jadi juga kurang menguasai tentang hukum perniagaan secara umum.
KPR atau jual beli rumah, sama halnya dengan jual beli kacang goreng.
Kalau kacangnya belum ada namun sudah dijual, walau tanpa bank tetap saja itu terlarang.
Kalau kacangnya belum jelas bisa didatangkan namun sudah dijual maka itu namanya abal abal.
Bila penjualnya saja tidak memiliki izin untuk berjualan, kok bisa bisanya ngaku sesuai syari’at, ngibul yang benar kali ya.
Demikian juga halnya perumahan, bila pengembangnya saja tidak memiliki izin membangun, kok sudah membuat ikatan jual beli.
Bila pengembang belum mendapatkan pengesahan site plannya kok ngaku syar’i, padahal andaipun kemudian diizinkan belum tentu site plannya aman tidak direvisi.
Bila tanahnya saja belum dimiliki, kok sudah jualan, ngakunya syar’i lagi, padahal bisa jadi pemilik tanahnya ingkar janji atau batal menjualnya.
Bila pengembangnya saja belum terbukti memiliki skil untuk bangun perumahan , hanya modal cuap cuap saja, kok ngakui syar’i.
Belum lagi masalah study kelayakan dan potensi gangguan alam semisal banjir dan tanah longsor.
Makanya, APSI ( ASOSIASI PROPERTI SYARIAH INDONESIA ) dibawah pembinaan dewan syariah yang terdiri dari beberapa ustadz yang berkompeten dan dewan pengawas yang telah berpengalaman di dunia properti, mengembangkan standar penjualan perumahan yang layak menyandang status syari’ah.
Dan berbagai standar tersebut -insyaAllah- dapat anda buktikan pada perumahan PESONA PRIMA CIKAHURIPAN 6, yang dikembangkan oleh Ketua Dewan Pengawas APSI.
Silahkan kunjungi lokasi perumahan tersebut yang beralamatkan;
Cikahuripan, Klapanunggal
Bogor Jawa Barat.
Status ini untuk mengingatkan anda semua agar tidak mudah terperdaya oleh oknum oknum yang berusaha mengeksploitasi nama syariah untuk mengeruk keuntungan pribadi, namun pada faktanya mereka belum menguasai penjualan properti yang sesuai syari'ah itu seperti apa, yang sudah barang tentu tidak cukup hanya berbekalkan semangat tanpa menguasai ilmunya.
Semoga mencerahkan.
ustadz DR. Muhammad Arifin Badri
Tidak ada komentar: