RKUHP Yang Heboh Di Demo Mahasiswa

RKUHP Yang Heboh Di Demo Mahasiswa

Sebenarnya RKUHP yg heboh ditentang lewat demo mahasiswa hari ini berisi banyak aturan yg cukup positif, bahkan selaras dengan nilai2 agama. Coba lihat! Jika semisal kumpul kebo, perempuan bermalam dgn lawan jenis bukan mahram, aborsi, wanita berkeliaran di malam hari, ngangon ternak di lahan orang lain dan bahkan santet ... kesemuanya itu terancam dipidanakan, lalu salahnya dimana? jeleknya dimana? Rasanya, cuma orang2 liberal yg tidak menyukai aplikasi hukum seperti ini.

Tapi mas, bukankah RUU itu juga berarti pro-koruptor karena ancaman hukumannya berencana dikurangi dari 4 menjadi 2 thn? Tentu saja ini kontroversial, tapi bukankah para koruptor itu berasal dari rakyat sendiri, atau dipilih oleh rakyat sendiri secara tdk langsung? Ini artinya sedikit atau banyak, korupsi itu terjadi atas legitimasi rakyat juga. Selama rakyatnya korup, selama itu pulalah korupsi terjadi tak peduli berapa lama hukumannya, tak peduli ada atau tidaknya KPK.

Kalau kita perhatikan, di dalam RUU itu terdapat ancaman pidana bagi warganet dan wartawan yg menghina presiden/wapres. Setidaknya ada 9 atau 10 pasal yg akan mengatur dan akan menjadi tambahan disamping UU ITE yg diberlakukan bagi mereka yg melanggar. Nah, klausul hukum inilah yg sepertinya paling membuat para pendemo semangat turun ke jalan.

Sederhananya ... mahasiswa itu kalau tidak karena kejahilannya, mereka itu 'waton suloyo'; ingin tetap bebas nyelathu demi memuaskan syahwatnya. Begitulah potret kualitas rakyat Indonesia ... bahkan masyarakat in-telek yg diposisikan ada pada diri mahasiswa. Pathetic!

sumber Katon Kurniawan

Tidak ada komentar: