Apa hukum jual beli air?

Apa hukum jual beli air?
JAWAB:

Jika seseorang menyimpan air dengan wadah miliknya atau di tempat penampungan miliknya, maka ia boleh menjual air tersebut, karena ia memilikinya, mendapatkannya dengan susah payah. Sehingga ia menjadi pemilik air itu.

Jika air itu tetap berada dalam sumur, sungai, atau di aliran air miliknya, maka ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Namun, menurut pendapat yang shaheh, ia lebih berhak untuk memanfaatkan air tersebut dari pada orang lain. Dan dia juga tidak boleh melarang orang lain untuk memanfaatkan air itu selagi tidak merugikannya atau merugikan kepemilikannya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang menjual kelebihan air.

(Syekh Al-Fauzan, Al-Muntaqaa:2)

Sumber: 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari, Syekh Muhammad Samih Umar

Tidak ada komentar: