JAWAB:
Boleh hukumnya jual beli mushaf, karena diperlukan. Seseorang memerlukan mushaf, namun dia tidak memilikinya. Akan tetapi dia memiliki uang untuk membelinya, maka jual beli mushaf boleh dilakukan.
Bagi kalangan yang melarang jual beli mushaf, larangan ini artinya jika jual beli menyebabkan mushaf dilecehkan.
Bagi kalangan yang melarang jual beli mushaf, larangan ini artinya jika jual beli menyebabkan mushaf dilecehkan.
(Syekh Ibnu Utsaimin, NuuRun ‘Alad Darb: 253/2)
Sumber: 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari, Syekh Muhammad Samih Umar
Tidak ada komentar: