Bolehkah meraup keuntungan lebih dari 10% ?

Bolehkah meraup keuntungan lebih dari 10%

Pertanyaan: Apakah seorang pedagang boleh meraup keuntungan lebih dari 10% dari barang dagangannya?

Jawaban: Menurut syari’at, keuntungan seorang pedagang itu tidak dibatasi oleh hitungan persentase. Tetapi, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menipu orang yang membeli darinya, dia menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Dan disyari’atkan kepada seorang muslim untuk tidak terlalu tinggi dalam mengejar keuntungan, tetapi hendaklah dia bersikap toleran dalam menjual maupun membeli. Hal itu didasarkan pada perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk bersikap toleran dalam bermuamalah.

Wabillaahit Taufiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

“Al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa)”

Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: