Bagaimana dengan Anak Kecil yang Beli Jajan?
Orang yang belum memenuhi syarat Jaiz at-Tasharruf, dia diizinkan melakukan transaksi, dengan syarat:
1. Objek transaksinya kecil, misalnya jajan atau sesuatu yang murah
2. Di bawah pengawasan wali.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad. ( Mudzakirah fi Fiqh al-Muamalat, Dr. as-Syubaili, hlm. 8 ).
Tidak ada komentar: