Hukum Jual Beli secara lelang dan emas bekas ?

Hukum Jual Beli secara lelang dan emas bekas ?

Soal 1: Apa hukum jual beli emas (perhiasan) bekas yang hanya digunakan sedikit dengan harga baru?

Jawab:

Jual beli emas bekas yang digunakan sedikit dengan harga baru haram hukumnya jika dimaksudkan si penjual untuk menipu. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.
“Siapa menipu kami, ia bukan golongan kami” ( HR Muslim 164/102 dari hadist Abu Hurairah Rhadiyallahu ‘Anhu)

Sementara jika dijual tanpa adanya unsur tipuan, seperti pihak penjual memberitahukan kepada calon pembeli bahwa emas tersebut bekas, sehingga calon pembeli tahu, penjual juga memberitahukan kepada calon pembeli bahwa harga yang di tawarkan adalah harga baru; hukumnya tidak apa-apa jika calon pembeli menerima dan termasuk orang yang dibolehkan untuk menyumbang. (Syekh Ibnu Utsaimin, Nurun alad Darb: 135/14)
Soal 2: Apa hukum jual beli secara lelang?

Jawab:

Penawaran di atas penawaran orang lain ada rinciannya; jika lelang masih dibuka dan harga terus disampaikan dengan maksud mencari penawaran tertinggi. Tidak apa-apa hukumnya seorang meminta penawaran yang lebih tinggi di atas penawaran yang sudah ada, karena tambahan memang sesuaitu yang diinginkan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri pernah bertanya, “siapa yang menambahi (harganya)?” dalam salah satu jual beli yang beliau lakukan.

Sementara jika penawaran sudah selesai, dan si pemilik barang atau wakilnya bermaksud untuk menjual barang tersebut pada seseorang, saat itu siapapun tidak boleh lagi mengajukan tawaran di atas tawaran saudaranya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

وَلاَيَسُمْ عَلَ سَوْمِ أَخِيْهِ
“Dan Janganlah ia menawar di atas tawaran saudaranya.”  (Syekh Al-Fauzan, Al-Muntaqa:54)

Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: