Tidak sedikit diantara kaum muslimin yang belum mengetahui larangan duduk di atas kuburan. Lihatlah setiap kali kita mengantar jenazah ke kuburan dan mayat sedang dikuburkan, orang-orang yang mengantar duduk-duduk santai di atas kubur. Padahal duduk di atas kuburan haram hukumnya dan dosa besar.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Lebih baik salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya, daripada duduk di atas kubur” (HR. Muslim).
Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Jangan duduk di atas kubur dan jangan pula shalat menghadapnya.” (HR. Muslim).
Yang lebih parah lagi, mereka berjalan dengan menginjak-injak kuburan, seakan-akan itu perkara yang remeh dan bukan suatu pelanggaran.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Yang lebih parah lagi, mereka berjalan dengan menginjak-injak kuburan, seakan-akan itu perkara yang remeh dan bukan suatu pelanggaran.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي، أَوْ وَسْطَ السُّوقِ
“Sungguh! Berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar” (HR. IIbnu Majah. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Berkata Imam Asy Syafii rahimahullah :
Berkata Imam Asy Syafii rahimahullah :
وَأَكْرَهُ وَطْءَ الْقَبْرِ وَالْجُلُوسَ وَالِاتِّكَاءَ عَلَيْهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ الرَّجُلُ السَّبِيلَ إِلَى قَبْرِ مَيِّتِهِ، إِلَّا بِأَنْ يَطَأَهُ، فَذَلِكَ مَوْضِعُ ضَرُورَةٍ، فَأَرْجُو حِينَئِذٍ أَنْ يَسَعَهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
“Aku membenci menginjak kubur, duduk atau bersandar di atasnya; kecuali apabila seseorang tidak menemukan jalan lain ke kubur yang ditujunya melainkan dengan menginjaknya. Kondisi tersebut adalah darurat, dan aku harap ia mendapat keringanan (keluasaan) insya Allahu ta’ala.” [Al-‘Umm, 1/277-278].
Mudah-mudahan Allah Ta'ala senantiasa memberi petunjuk dan hidayah sunnah kepada kita semua dan mengampuni sebagian kaum muslimin yang belum tahu akan haramnya duduk di atas kuburan dan menginjaknya.
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Mudah-mudahan Allah Ta'ala senantiasa memberi petunjuk dan hidayah sunnah kepada kita semua dan mengampuni sebagian kaum muslimin yang belum tahu akan haramnya duduk di atas kuburan dan menginjaknya.
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Tidak ada komentar: