Mengumumkan Pernikahan Itu Wajib, dilarang sembunyi-sembunyi

Mengumumkan Pernikahan Itu Wajib

KALAU NIKAH YA DIUMUMKAN, JANGAN SEMBUNYI-SEMBUNYI

Mengumumkan pernikahan hukumnya wajib, sebabnya adalah:

1. Terdapat hadits yang memerintahkannya, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ
“Umumkanlah pernikahan ini!” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’: 1072)

2. Agar dapat dibedakan antara nikah syar’i shahih yang diajarkan oleh syari’at dengan perzinaan. Karena zina itu nikah (hubungan) yang bersifat tersembunyi. Adapun nikah yang syar’i adalah nikah yang diumumkan dan ditampakkan. Oleh karena itu termasuk hikmah adalah mengumumkan nikah.

Diterjemahkan dari artikel Islamqa dengan judul: I’lanu An-Nikah

Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh: Zahir al-Minangkabawi
artikel maribaraja.com

Tidak ada komentar: