Pertanyaan :
Aku memotong rambut putriku yang berusia lima tahun dengan potongan rambut seperti anak laki-laki. Hal ini disebabkan karena ia menolak untuk aku ikat rambutnya,sehingga penampilannya menjadi tidak bagus (acak-acakan). Apakah aku berdosa dgn perbuatanku ini ? Dan apakah tasyabuh yang diharamkan hanya berlaku bagi wanita yang telah baligh atau bahkan termasuk anak-anak ?
Jawaban :
Dia berdosa dengan perbuatannya ini, dan inilah dia baitul qosid (tujuan yang dimaksud), ia berdosa memotong rambut putrinya sampai seperti potongan rambut lelaki, karena Nabi shalallahu 'alaihi wasallam- melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki.
Dan anak-anak wajib dijauhkan dari apa-apa yang dijauhi oleh orang dewasa. Si anak tidak berdosa karena ia belum mukallaf (belum dibebani syariat), akan tetapi walinya berdosa apabila membuat si anak melakukan perkara yang diharamkan atas orang dewasa. Dan apabila si anak ini tidak dipotong rambutnya seperti ini, rambutnya menjadi tidak pantas, maka seseorang tidaklah diperbolehkan melakukan perkara yang diharamkan demi menata rambut. Wajib baginya bertaubat kpd Allah,dan jangan sampai ia mengulangi perkara itu,jika tidak maka ia berdosa. Bukankah Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
Jawaban :
Dia berdosa dengan perbuatannya ini, dan inilah dia baitul qosid (tujuan yang dimaksud), ia berdosa memotong rambut putrinya sampai seperti potongan rambut lelaki, karena Nabi shalallahu 'alaihi wasallam- melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki.
Dan anak-anak wajib dijauhkan dari apa-apa yang dijauhi oleh orang dewasa. Si anak tidak berdosa karena ia belum mukallaf (belum dibebani syariat), akan tetapi walinya berdosa apabila membuat si anak melakukan perkara yang diharamkan atas orang dewasa. Dan apabila si anak ini tidak dipotong rambutnya seperti ini, rambutnya menjadi tidak pantas, maka seseorang tidaklah diperbolehkan melakukan perkara yang diharamkan demi menata rambut. Wajib baginya bertaubat kpd Allah,dan jangan sampai ia mengulangi perkara itu,jika tidak maka ia berdosa. Bukankah Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
مروا أبناءكم بالصلاة لسبع
"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk sholat bila telah berusia 7 tahun"
dalam keadaan si anak belum wajib sholat,akan tetapi orgtua/wali anak wajib mendidik anak-anak di atas apa-apa yang diridhoi الله dan Rasul-Nya,berupa melakukan apa-apa yang diperintakan dan meninggalkan apa-apa yang dilarang.
Syaikh Sholih al-Utsaimin -rahimahullah- | silsilah al-liqo' asy-syahri 31
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftwamp3/mm_031_10.mp
dalam keadaan si anak belum wajib sholat,akan tetapi orgtua/wali anak wajib mendidik anak-anak di atas apa-apa yang diridhoi الله dan Rasul-Nya,berupa melakukan apa-apa yang diperintakan dan meninggalkan apa-apa yang dilarang.
Syaikh Sholih al-Utsaimin -rahimahullah- | silsilah al-liqo' asy-syahri 31
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftwamp3/mm_031_10.mp
Tidak ada komentar: