Rukun Jual Beli dalam Islam

Rukun Jual Beli dalam Islam

Rukun jual beli adalah unsur yang harus ada dalam jual beli, sehingga transaksi bisa terjadi.

Jika kita rinci, rukun jual beli ada 3:

1. Al-Aqidan: Dua pihak yang melakukan akad: penjual dan pembeli

2. Al-Ma’qud ‘alaih: Alat akad: uang dan barang

3. Sighat akad: ucapan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keinginan mereka untuk melakukan tanpa paksaan.

Cara mudah menghafalnya, untuk ketiga rukun jual beli,

[1] Subjek transaksi: penjual dan pembeli (al-Aqidan)

[2] Objek transaksi: uang (alat ukur) dan barang atau jasa

[3] Sighat akad, yang menghubungkan antar-subjek transaksi. Mengingat transaksi ini dilakukan 2 pihak.
Sighat Akad ada 2:

1. Sighat secara lisan: ijab qabul.

Mana ijab mana qabul ?
Yang lebih dulu, disebut ijab. Sementara yang kedua disebut qabul.

Ini adalah pendapat Hanafiyah.

Sementara menurut jumhur, ijab itu dari penjual, karena statusnya sebagai pemilik barang. Sekalipun dia datang belakangan.

2. Sighat dengan perbuatan atau isyarat. Disebut Bai’ Mu’athah.

Contoh kasus bai’ mu’athah adalah jual beli di swalayan. Hampir tidak ada ijab qabul. Kasir hanya men-scan barcode harga barang, selanjutnya konsumen membayar.

PENGANTAR FIQIH JUAL BELI (3)

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits

Tidak ada komentar: