Menghadiri undangan walimah (kondangan) hukum asalnya adalah wajib berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seburuk-buruk jamuan makanan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, yaitu orang yang seharusnya datang (orang miskin) tidak di undang, dan orang yang enggan untuk datang (orang kaya) justru di undang, barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim: 1432)
Akan tetapi wajibnya memenuhi atau menghadiri undangan walimah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam; ‘Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,’ menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah hukumnya wajib. Sebab, tidak ada sesuatu yang dikategorikan maksiat dengan meninggalkannya melainkan pasti sesuatu itu adalah sesuatu yang wajib. Akan tetapi, wajibnya memenuhi undangan tersebut dengan syarat:
1. Orang yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila yang mengundang adalah non muslim maka tidak wajib memenuhinya, akan tetapi boleh memenuhinya apalagi jika dalam hal tersebut terdapat kemaslahatan, seperti untuk ta’lif (menarik hatinya) agar masuk Islam.
2. Harta orang yang mengundang adalah harta yang murni halal. Apabila hartanya haram seperti orang yang berpenghasilan murni dari riba maka tidak wajib memenuhi undangannya karena hartanya haram. Seorang harus wara’ (berhati-hati) dari memakan harta yang haram, namun bagi dirinya itu tidak haram. Artinya, tidak diharamkan bagi Anda untuk memakan harta orang yang penghasilannya haram, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah memakan makanan dari orang Yahudi padahal mereka itu makan, mengambil dan bermuamalah dengan riba. Adapun jika hartanya itu bercampur antara halal dan haram, seperti seorang yang berdagang dengan perdagangan yang halal sekaligus disisi lain dia juga berpenghasilan haram maka tidak mengapa memenuhi undangannya.
3. Tidak ada kemungkarannya. Apabila di dalamnya ada kemungkaran maka tidak wajib memenuhi undangannya, semisal jika Anda tahu bahwa mereka mendatangkan para penyanyi atau disitu ada para perokok, maka jangan dihadiri kecuali apabila Anda mampu untuk mengubah kemungkaran ini. Jika Anda mampu mengubah kemungkaran tersebut maka hukum memenuhi undangnya wajib dari dua sisi yaitu; menghilangkan kemungkaran dan memenuhi undangan.
4. Undangannya spesifik. Maknanya jika ia mengatakan “Wahai fulan, aku mengundangmu untuk hadir di walimah.” Jika undangannya tidak spesifik seperti undangan umum di majelis semisal ia mengatakan; “Jama’ah sekalian, kita ada acara pesta pernikahan maka hadirlah!” maka tidak wajib bagi Anda untuk hadir karena undangan bersifat umum tidak spesifik kepada Anda.
Diringkas dari Syarh Riyadush Shalihin: 3/103-105
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh: Zahir al-Minangkabawi
artikel maribaraja.com
Akan tetapi wajibnya memenuhi atau menghadiri undangan walimah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam; ‘Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,’ menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah hukumnya wajib. Sebab, tidak ada sesuatu yang dikategorikan maksiat dengan meninggalkannya melainkan pasti sesuatu itu adalah sesuatu yang wajib. Akan tetapi, wajibnya memenuhi undangan tersebut dengan syarat:
1. Orang yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila yang mengundang adalah non muslim maka tidak wajib memenuhinya, akan tetapi boleh memenuhinya apalagi jika dalam hal tersebut terdapat kemaslahatan, seperti untuk ta’lif (menarik hatinya) agar masuk Islam.
2. Harta orang yang mengundang adalah harta yang murni halal. Apabila hartanya haram seperti orang yang berpenghasilan murni dari riba maka tidak wajib memenuhi undangannya karena hartanya haram. Seorang harus wara’ (berhati-hati) dari memakan harta yang haram, namun bagi dirinya itu tidak haram. Artinya, tidak diharamkan bagi Anda untuk memakan harta orang yang penghasilannya haram, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah memakan makanan dari orang Yahudi padahal mereka itu makan, mengambil dan bermuamalah dengan riba. Adapun jika hartanya itu bercampur antara halal dan haram, seperti seorang yang berdagang dengan perdagangan yang halal sekaligus disisi lain dia juga berpenghasilan haram maka tidak mengapa memenuhi undangannya.
3. Tidak ada kemungkarannya. Apabila di dalamnya ada kemungkaran maka tidak wajib memenuhi undangannya, semisal jika Anda tahu bahwa mereka mendatangkan para penyanyi atau disitu ada para perokok, maka jangan dihadiri kecuali apabila Anda mampu untuk mengubah kemungkaran ini. Jika Anda mampu mengubah kemungkaran tersebut maka hukum memenuhi undangnya wajib dari dua sisi yaitu; menghilangkan kemungkaran dan memenuhi undangan.
4. Undangannya spesifik. Maknanya jika ia mengatakan “Wahai fulan, aku mengundangmu untuk hadir di walimah.” Jika undangannya tidak spesifik seperti undangan umum di majelis semisal ia mengatakan; “Jama’ah sekalian, kita ada acara pesta pernikahan maka hadirlah!” maka tidak wajib bagi Anda untuk hadir karena undangan bersifat umum tidak spesifik kepada Anda.
Diringkas dari Syarh Riyadush Shalihin: 3/103-105
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh: Zahir al-Minangkabawi
artikel maribaraja.com
Tidak ada komentar: