Apa hukum menginvestasikan dana titipan tanpa izin pemiliknya?

menginvestasikan dana titipan tanpa izin pemiliknya
Jawab:

Ketika seseorang menitipkan sesuatu kepada Anda, Anda tidak boleh menggunakan barang titipan tersebut tanpa izin pemiliknya. Anda berkewajiban menjaga selayaknya menjaga barang serupa. Jika anda tetap menggunakan barang tersebut tanpa izin pemiliknya, anda harus meminta maaf. Jika pemilik tidak memaafkan, anda harus memberikan keuntungan dari barang yang anda gunakan tersebut kepadanya.

Atau anda bisa berdamai dengan si pemilik barang untuk mendapatkan separuh keuntungan atau lain, karena perdamaian di antara sesama kaum muslimin hukumnya boleh, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal, atau menghalalkan sesuatu yang haram.

(syekh Ibnu Baz, Majmu’ul Fatawa wal Maqalat: 19/412)
Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: