Apa hukum menunda-nunda pembayaran hutang?

Apa hukum menunda-nunda pembayaran hutang?
Jawab:

Bagi yang mampu membayar hutang, haram baginya menunda pembayaran hutang yang menjadi tanggungannya ketika sudah jatuh tempo. Berdasarkan riwayat Abu Hurairah Rhadiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa beliau bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُ كُمْ عَلَى مَلِيًّ فَلْيَتْبَعْ.
“Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah kezaliman, dan apabila (Hutang) seseorang di antara kalian dialihkan pada orang kaya, hendaklah ia menerima (pengalihan hutang tersebut).” (Muttafaq alaih)

Oleh karenanya, bagi yang punya hutang segeralah melunasi hutang yang menjadi tanggungannya demi memenuhi hak orang lain. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah terkait hutang sebelum ajal tiba sementara ia masih tergantung hutang-hutangnya. (Al- Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta : 19637)

Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: