Hukum Bunga Bank Untuk Fakir dan Makna Riba fadhl dan Riba Nasi'ah

Hukum Bunga Bank

Soal 1: Apa hukum menyimpan uang di bank dengan tujuan menginfakkan bunganya untuk orang-orang fakir?

Jawab:

Tidak boleh menyimpan uang di bank ribawi dengan tujuan mengambil bunganya untuk tujuan apapun juga, karena Allah mengharamkan riba, mengancam dengan keras praktik riba, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat pemakan riba, orang yang diberi makan hasil riba, dua saksi dan pencatat (transaksi) riba. Untuk itu, tidak boleh mengambil bunga bank dengan niat untuk disedekahkan, karena bunga bank merupakan hasil haram dan buruk. Allah Maha Baik, hanya menerima yang baik. (Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta: 19585)
____________________________________
Soal 2: Apa makna riba fadhl dan riba nasi’ah?

Jawab:

Riba fadhl adalah riba tambahan. Misalkan seseorang menjual satu dirham dengan tukaran dua dirham, satu dinar dengan tukaran dua dinar, satu sha’ (2.7 Kg) kurma dengan tukaran dua sha’ kurma. Ini namanya riba fadhl.

Sementara riba nasi’ah adalah penundaan serah terima barang dalam jual beli yang mewajibkan penerimaan langsung. Contoh; ketika seseorang menjual kurma dengan alat tukar kurma, kedua kurma harus memiliki berat yang sama dan serah-terima dilakukan sebelum penjual dan pembeli berpisah. Apabila ia menjual kurma dengan alat tukar gandum, serah-terima wajib dilakukan sebelum penjual dan pembeli berpisah. Jika serah terima pada contoh pertama ditunda, berarti riba nasi’ah berlaku disana. Demikian halnya jika serah terima contoh kedua ditunda, riba nasi’ah berlaku disana.

Riba nasi’ah dan riba fadhl menyatu ketika seseorang menjual kurma dengan alat tukar kurma lain dengan jumlah lebih banyak, sementara serah terimanya ditunda. Jual beli ini mengandung riba fadhl karena adanya tambahan dan juga riba nasi’ah karena penundaan serah terima barang.

Intinya, riba nasi’ah adalah penundaan serah terima barang dalam jual beli yang mewajibkan penerimaan barang-barang ribawi sebelum penjual dan pembeli berpisah, sementara riba fadhl adalah tambahan dalam jual beli yang mensyaratkan persamaan.
(Syekh Ibnu Utsaimin, Nurun ‘alad Darb: 235/4)

Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: