Hukum Jual Bukan Milik Sendiri dan Berjualan di kuburan ?

Hukum Jual Bukan Milik Sendiri

Apa hukum orang yang menjual sesuatu yang tidak ia miliki?

Jawab:

Kadang seseorang pergi ke salah satu toko untuk membeli sesuatu barang, lalu si penjual berkata, ”Tunggu sebentar!” si penjual kemudian pergi lalu membawa barang yang diinginkan pembeli dari toko lain. Apa hukumnya? Apakah transaksi seperti ini termasuk akad salam secara langsung ataukah tidak?

Apabila si penjual dan pembeli mengadakan akad untuk barang tersebut, hukumnya tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

لاَتَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَ كَ
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki”

Sementara jika keduanya berjanji lalu penjual berkata, ”Datanglah lagi nanti setelah Ashar,” misalnya seperti itu, dimana si pembeli menginginkan barang tersebut pada pagi hari, sementara penjual meminta ditunda hingga sore hari dengan maksud si penjual membeli barang yang diinginkan lalu setelah itu ia jual kepada si pembeli setelah Ashar, ini tidak apa-apa, karena pada pertemuan pertama tidak terjadi akad.

Yang penting tidak terjalin akad di antara keduanya sebelum barangnya ada, dan masing-masing di antara keduanya tidak mengharuskan satu sama lain, tapi hanya berkata, ”Barangnya baru ada nanti sore, Insya Allah.” Misalkan si pembeli pergi lalu membeli barang tersebut dari penjual lain, si penjual lain ini tidak berhak berkata kepadanya,” Kenapa Anda membeli barang tersebut?”

(Syekh Ibnu Utsaimin, Liqa ul Bab Al- Maftuh: 115/25)
_________________________

Apa hukum jual beli di areal pemakaman?
Jawab:

Mubah, hanya saja lebih baiknya kita meletakan sesuatu di tempatnya yang sesuai, karena makam merupakan tempat-tempat Ziarah orang muslim untuk melunakan hati, mengingatkan Akhirat, dan merendahkan urusan dunia.

(Abdurrazaq Afifi, Al-Fatawa:1/210)

Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: