Apa ini adalah suatu sunnah ?
Jawabannya, ada beberapa sisi jawaban atas masalah ini.
1) Terdapat hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi membaca surat tertentu setelah selesai dari shalat fardhu dan setelah selesai membaca dzikir-dzikir tertentu.Tapi surat yang dibaca itu bukan surat Al-Fatihah.
Lihat hadits berikut:
مَنْ قرأَ آيةً الكُرسِيِّ دُبُرَ كلِّ صلاةٍ مكتوبةٍ ، لمْ يمنعْهُ من دُخُولِ الجنةَ إلَّا أنْ يمُوتَ.
“Barangsiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai shalat fardhu, maka tak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian (yang belum datang padanya).“ [HR. Nasa’i dalam al Kubra no.9928, Thabrani no.7532. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih al Jaami’ 6464 shahih. Kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Shahih al Musnad 478 hasan].
Dalam hadits lain dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu menceritakan:
Dalam hadits lain dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu menceritakan:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” [HR. Abu Daud no.1523, Tirmidzi no.2903, an Nasa’i no.1336, Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shahih].
Al Mu’awwidzaat itu mencakup Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas.
2) Tak diragukan lagi, surat Al-Fatihah termasuk sebesar-besarnya surat yang Allah turunkan dalam Al-Quran. Namun bukan berarti dengan demikian berarti kita bisa seenaknya menetapkan keutamaan membaca surat tersebut pada situasi-situasi khusus yang tidak diperintah atau dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Logikanya, seandainya alasan keutamaan membaca surat Al-Fatihah setiap selesai dari shalat berjama’ah atau setiap kali selesai berdo’a adalah sunnah dengan alasan surat Al-Fatihah adalah sebesar-besarnya surat dalam Al-Quran, sudah barang tentu hal ini telah terpikirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah pasti beliau akan segera menyunnahkannya.
Jika surat yang kedudukannya di bawah Al-Fatihah saja, yakni tiga surat di atas diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diamalkan, maka apalagi surat Al-Fatihah yang merupakan seagung-agungnya surat tentu lebih pantas untuk dianjurkan dibaca dan diamalkan.
3). Atas dasar itu, para Ulama kita telah menetapkan bid’ahnya hal ini.
Salah satunya Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzhahullah menandaskan:
Al Mu’awwidzaat itu mencakup Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas.
2) Tak diragukan lagi, surat Al-Fatihah termasuk sebesar-besarnya surat yang Allah turunkan dalam Al-Quran. Namun bukan berarti dengan demikian berarti kita bisa seenaknya menetapkan keutamaan membaca surat tersebut pada situasi-situasi khusus yang tidak diperintah atau dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Logikanya, seandainya alasan keutamaan membaca surat Al-Fatihah setiap selesai dari shalat berjama’ah atau setiap kali selesai berdo’a adalah sunnah dengan alasan surat Al-Fatihah adalah sebesar-besarnya surat dalam Al-Quran, sudah barang tentu hal ini telah terpikirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sudah pasti beliau akan segera menyunnahkannya.
Jika surat yang kedudukannya di bawah Al-Fatihah saja, yakni tiga surat di atas diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diamalkan, maka apalagi surat Al-Fatihah yang merupakan seagung-agungnya surat tentu lebih pantas untuk dianjurkan dibaca dan diamalkan.
3). Atas dasar itu, para Ulama kita telah menetapkan bid’ahnya hal ini.
Salah satunya Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzhahullah menandaskan:
أمَّا قراءتها أدبار الصَّلوات؛ فلا أعلم له دليلاً من سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وإنما الذي ورد هو قراءة آية الكرسي ، و {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} ، و {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ} ، و {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ}؛ وردت الأحاديث بقراءة هذه السُّور بعد الصَّلوات الخمس، وأمَّا الفاتحة؛ فلا أعلم دليلاً على مشروعيَّة قراءتها بعد الصَّلاة .
“Adapun membacanya (surat Al-Fatihah) setelah shalat fardhu maka saya tidak mengetahui dalilnya dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang terdapat dalilnya adalah (membaca setelah selesai membaca dari dzikir-dzikir masyru’) ayat kursi, qul huwallahu ahad, dan qul a’udzu birabbil falaq, dan qul a’udzu birabbinnas. Telah datang hadist-hadist yang menunjukkan disyari’atkannya membaca surat-surat tersebut setelah shalat lima waktu. Adapun membaca surat Al-Fatihah maka saya tak mengetahui dalil yang menunjukkan disyari'atkan perkara tersebut setelah shalat." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan no.133]
Sementara itu Ulama Lajnah ad Daa’imah menetapkan:
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
artikel dakwahmanhajsalaf.com
Sementara itu Ulama Lajnah ad Daa’imah menetapkan:
لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقرأ الفاتحة بعد الدعاء فيما نعلم، فقراءتها بعد الدعاء بدعة.
“Tidak terdapat berita yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau membaca Al-Fatihah setelah berdo'a sebatas pengetahuan kami. Atas dasar itu, membacanya setelah berdo’a adalah bid’ah." (Fatawa Lajnah Ad-Daimah II:528)
Walhamdu lillaahi rabbbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ...
Walhamdu lillaahi rabbbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ...
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
artikel dakwahmanhajsalaf.com
Tidak ada komentar: