3 keadaan meminta bantuan kepada jin, 2 diantaranya dibolehkan

3 keadaan meminta bantuan kepada jin

Bermu’amalah dengan bangsa jin tidak semuanya terlarang. Meminta bantuan mereka pun tidak semuanya syirik. Para ulama telah merincikan hal ini dalam kitab mereka. Di antaranya yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau mengatakan bahwa permintaan bantuan manusia kepada jin ada tiga keadaan, yaitu:

Pertama, meminta bantuan mereka dalam hal ketaatan kepada Allah. Seperti menjadikannya wakil untuk menyampaikan syariat. Misalnya seorang memiliki sahabat dari bangsa jin mukmin, kemudian jin itu mengambil ilmu darinya, lalu ia pun menyampaikan ilmu itu (syariat) kepada kaumnya. Hal ini hukumnya boleh, bahkan bisa jadi menjadi hal yang terpuji yang dituntut dari syariat karena ini merupakan dakwah.

Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur’an tentang bangsa jin yang mendengar Al-Qur’an dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mereka sampaikan kepada kaum mereka. Allah berfirman:

وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا ۖ فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَىٰ قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ ، قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنزِلَ مِن بَعْدِ مُوسَىٰ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِيقٍ مُّسْتَقِيمٍ، يا قَوْمَنَا أَجِيبُوا دَاعِيَ اللَّهِ وَآمِنُوا بِهِ يَغْفِرْ لَكُم مِّن ذُنُوبِكُمْ وَيُجِرْكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ، وَمَن لَّا يُجِبْ دَاعِيَ اللَّهِ فَلَيْسَ بِمُعْجِزٍ فِي الْأَرْضِ وَلَيْسَ لَهُ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءُ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ
Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.

Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.

Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih.

Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah maka dia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata“. (QS. Al-Ahqaf: 29-32)

Kedua, meminta bantuan mereka dalam perkara yang mubah. Hal ini hukumnya juga mubah (boleh) tapi dengan syarat bahwa wasilahnya harus mubah pula, jika wasilahnya haram maka hukumnya juga haram. Seperti apa yang pernah terjadi di zaman Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, disebutkan bahwa:

Umar bin Khaththab terlambat datang dari perjalanan safarnya, sehingga membuat resah pikiran Abu Musa radhiyallahu anhu. Lantas para sahabatnya pun berkata: “Ada seorang wanita dari penduduk Madinah memiliki sahabat dari bangsa jin, coba kalau engkau perintahkan wanita itu untuk mengutus sahabatnya tersebut (jin) untuk mencari Umar.”

Abu Musa pun melakukannya. Jin itu pun berangkat kemudian selang beberapa waktu ia kembali seraya berkata:

إن إمير المؤمنين ليس به بأس، وهو تسم إبل الصدقة في المكان الفلاني
“Amirul mukminin baik-baik saja, beliau sedang menggembalakan unta-unta zakat ditempat anu.” (Akamul Marjan fi Ahkamil Jan: 38, Al-Qaulul Mufid: 2/63)

Ketiga, meminta bantuan dalam hal yang haram. Seperti minta bantuan untuk mengambil harta orang lain maka hukumnya haram. Apabila wasilahnya mengandung kesyirikan seperti harus dengan memberikan tumbal atau sesuatu sebagai bentuk taqarrub kepada mereka maka hukumnya menjadi syirik. Apabila wasilahnya tidak ada kesyirikannya maka hukumnya maksiat. Inilah yang dimaksud dalam ayat:

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. (QS. Al-Jin: 6)

Diringkas dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaulul Mufid: 2/62-63

Demikianlah keterangan para ulama berkaitan dengan perincian meminta bantuan kepada jin. Semoga bermanfaat.

artikel maribaraja.com

Tidak ada komentar: