Bolehkah Orang Kafir masuk Kota Madinah

Bolehkah Orang Kafir masuk Kota Madinah

Pertama, wisata ke kota Madinah al-Munawwarah :

Sudah lama Madinah menjadi salah satu destinasi kota wisata, selain untuk ibadah ziarah ke Masjid Nabawi dan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Adapun wisatawan mancanegara non muslim, ke Tanah Haram Madinah, bisa jadi diberi izin oleh pemerintah Saudi. Kecuali Makkah, Gubernur Makkah, Amir Khalid Faishal, telah mengingatkan agar Kota Suci Makkah tidak dijadikan salah satu tujuan wisata yang saat ini sedang digalakkan Saudi.

Kedua, Bolehkah Non Muslim Masuk ke Madinah?

Jawabannya, boleh. Meskipun ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) antar ahli ilmu, tetapi pendapat yang bisa dijadikan alasan adalah bolehnya non muslim masuk ke kota Madinah.

Pembolehan tersebut, karena tidak didapati dalil yang melarangnya dan asal hukumnya mubah. Hal ini dapat diambil contoh di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak utusan dan orang-orang kafir musyrik menemui Rasulullah di dalam kota Madinah. (Bisa diperiksa di رد المحتار 6/387 مواهب الجليل 3/381 روضة الطالبين 10/308-310 كشاف القناع 3/135)

Ulama juga ada yang menambahkan syarat, orang kafir tidak tinggal menetap di kota Madinah. Simak pemaparan di video berikut ini:

https://youtu.be/CnOPJLXaVlU

#Kontroversi foto Turis Wanita di Halaman Masjid Nabawi :

Telah tersebar sebuah foto turis yang berpose di halaman masjid Nabawi, Madinah, yang juga viral di berbagai media sosial. Sebagian netizen pun segera menghukuminya dengan ketidakpantasannya dikarenakan wanita tersebut tidak menutup aurat dan dimungkinkan kafir (ada yang beranggapan bahwa dia turis dari Korea).

Pertama, Berpakaian Tidak Sesuai Adat Kebiasaan di Arab Saudi

Jika dilihat foto wanita tersebut, maka didapati pelanggaran atas cara pakaian yang dikenakan turis wanita tersebut. Dia bisa dikenakan pasal Dzauqul ‘Aam, sebuah peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Di antara peraturannya, larangan mengenakan pakaian yang kurang layak digunakan di tempat umum yang tidak sesuai pada tempatnya. Si turis wanita tersebut mengenakan celana yang menyerupai laki-laki dan tidak berjilbab, terlebih di halaman Masjid Nabawi Madinah.

#Telah_ada Daftar Peraturan Adab di Tempat Umum dan Ancaman Sanksi Bagi Pelanggarnya ; yang berlaku di Negeri SAUDI.

Bagi Siapa saja yang singgah atau menetap di Arab Saudi, harap memperhatikan peraturan adab dan prilaku di tempat umum.

Bisa jadi yang menurut kebiasaan di negeri kita adalah hal yang biasa, ternyata dianggap sebagai pelanggaran di negeri Raja Salman.

Peraturan ini ditetapkan dimaksudkan untuk menjaga prilaku dan adab yang dianggap sebagai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Saudi.

Berikut beberapa peraturan adab dan prilaku di tempat umum yang berlaku bagi warga pribumi Saudi dan pendatang (ekspatriat) yang tinggal di Arab Saudi, beserta ancaman sanksinya ,

Di-antara nya sebagai berikut ini :

- Bertingkah laku yang tidak sopan dengan menafikan rasa malu, termasuk prilaku yang tidak sesuai prilaku seksnya (jenis kelamin). Ancaman denda: 3,000 Reyal (untuk pertama kali pelanggaran) dan 6,000 Reyal (jika mengulangi perbuatan yang sama).

- Mengeraskan suara musik di area pemukiman yang mengganggu dan dilaporkan oleh penduduk. Sanksi denda 500 Reyal untuk pertama kali dan jika mengulangi hal yang sama denda 1,000 Reyal.

- Memainkan musik di waktu-waktu adzan dan iqomah shalat, ancaman sanksi denda sebesar 1,000 Riyal untuk pertama kali dan denda 2,000 Riyal jika diulangi lagi.

- Pemilik hewan tidak menghiraukan pelanggaran yang dilakukan peliharaannya. Denda sebesar 100 Riyal dan 200 Riyal untuk kedua kalinya diulangi.

- Meludah dan membuang sampah bukan pada tempatnya, denda sebesar 500 Reyal dan kedua kali diulangi denda 1,000 Reyal.

- Menempati kursi atau fasilitas umum untuk lanjut usia dan orang berkebutuhan khusus. Sanksi denda sebesar 200 Reyal dan 400 Reyal jika mengulangi perbuatan yang sama.

- Melanggar batas pagar atau penghalang lainnya ketika masuk ke area publik (semacam taman, dst). Ancaman denda sebesar 500 Reyal dan jika mengulangi perbuatan yang sama denda 1,000 Reyal.

- Mengenakan pakaian yang kurang layak digunakan di tempat umum yang tidak sesuai pada tempatnya. Bagi turis (wisatawan) asing yang datang di Arab Saudi, juga terikat untuk mengikuti aturan ini. Denda pelanggaran sebesar 100 Riyal dan dua kali lipat 200 Reyal jika mengulanginya lagi.

- Menggunakan pakaian tidur dan pakaian dalam di tempat umum. Sanksi denda sebesar 100 Reyal dan 200 Reyal untuk yang kedua kalinya.

- Mengenakan pakaian yang bergambar dan ada simbol-simbol yang menyelisihi kelayakan umum. Sanksi denda 100 dan 200 Reyal untuk kedua kalinya.

- Berpakaian yang ada simbol, gambar atau bentuk logo yang mengandung unsur kelompok tertentu (fanatisme), kampanye untuk melakukan perbuatan yang dilarang atau pornografi. Ancaman denda 500 Reyal atau 1,000 Reyal jika dilakukan keduakalinya.

- Menggambar atau menulis atau yang semisalnya, di kendaraan atau di tembok (vandalisme), atau di lokasi umum lainnya tanpa izin. Ancaman dendan sebesar 100 Reyal, jika mengulangi kedua kalinya denda 200 Reyal.

- Menempelkan simbol atau gambar di kendaraan yang mengandung fanatisme golongan, atau ajakan untuk melakukan perbuatan yang dilarang atau pornografi. Denda 100 Reyal dan 200 Reyal untuk yang kedua kalinya.

- Menempel atau menyebarkan brosur iklan bisnis di tempat-tempat umum tanpa ada izin. Denda 100 dan 200 Reyal jika mengulangi pelanggaran yang sama.

- Menyalakan api (bakar-bakar) di taman atau tempat umum yang tidak diizinkan. Denda 100 Reyal atau 200 Reyal untuk kedua kalinya.

- Berkata-kata atau berprilaku di tempat umum yang dapat mengganggu atau menakut-nakuti atau membahayakan orang lain. Sanksi denda sebesar 100 Reyal dan 200 reyal untuk kedua kali perbuatan yang sama dilakukan.

- Memotong antrian di tempat umum dalam keadaan yang tidak diizinkan sehingga mengganggu. Denda 50 Reyal atau 100 Reyal untuk yang kedua kalinya.

- Menggunakan cahaya seperti laser atau yang semisal, di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum, menakut-nakuti atau mendatangkan bahaya. Ancaman denda sebesar 100 Reyal atau 200 Reyal bagi yang mengulanginya.

- Merekam orang dengan foto atau video secara langsung tanpa izin terlebih dahulu. Atau merekam kecelakaan lalu lintas atau musibah lainnya tanpa izin. Sanksi denda 1,000 Reyal atau 2,000 Reyal untuk pelanggaran kedua kalinya >>> https://saudinesia.com/…/daftar-peraturan-adab-di-tempat-u…/

Kedua, Non Muslim Masuk Masjid Nabawi

Perkara ini telah dibahas dalam video di atas, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Utsman Al-Khamis, asal Kuwait.

Beliau menyampaikan bahwa di tahun ke-9 Hijriyah, Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam, pernah menawan Tsumamah bin Utsal dengan cara diikat di salah satu tiang masjid Nabawi. Padahal dia saat itu seorang musyrik yang halal darahnya.

Dari peristiwa tersebut, merupakan dalil yang menunjukkan bolehnya seorang non muslim masuk ke dalam Masjid Nabawi, yang keberadaannya di dalam Madinah.

Penutup
Dari tulisan singkat di atas, maka dapat diambil beberapa pelajaran, di antaranya:

Jangan mudah-mudah men-share dan menyimpulkan sesuatu yang belum dipahami hukumnya.
Bertanya kepada ahli ilmu tentang perkara-perkara agama, karena agama Islam adalah agama dalil, bukan perasaan atau perkiraan.

Ulama Timur Tengah, utamanya Saudi dianggap keras, ekstrem atau radikal, justru dari penjelasan di atas, tampak kelonggaran, toleransi dan keluasan ilmu mereka.

Ilmu sangat luas, apa yang dikiranya dilarang, ternyata belum tentu benar kecuali telah dipastikan ke sumber ilmunya. jll

sumber : Arrayhan Abdul Wahhab

Tidak ada komentar: