di medan ketahuan merokok di kawasan tanpa rokok, langsung disidang

sidang pelanggaran rokok

Pemerintah Kota Medan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat bagi masyarakat yang ketahuan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Sidang digelar di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Kamis (28/11).

Kepala Seksi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Pemkot Medan Rahmad Doni, mengatakan sidang tipiring di tempat ini merupakan tindak lanjut atas penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Merokok (KTR).

Menurut Rahmad, Perda itu mengatur larangan merokok di tujuh kawasan. Kawasan itu adalah tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum, fasilitas umum dan tempat kerja.

"Silakan merokok tapi di tempat yang telah disediakan untuk merokok. Di tempat yang khusus tadi (disebutkan), memang tidak boleh untuk merokok," ujar Rahmad.

Masyarakat yang ketahuan merokok di 7 kawasan dilarang itu, langsung disidang di tempat. Konsep sidang yang digelar sama seperti persidangan di Pengadilan. Terdiri dari hakim ketua, panitera pengganti, dan juga penuntut umum. Sidang di tempat ini akan terus diberlakukan di Kota Medan.Pantauan kumparan, ada 18 orang yang disidang karena merokok. 

Salah satunya adalah Ronald Pasaribu (53). Ronald merupakan seorang sopir angkutan kota di Medan. Dia ketahuan merokok saat sedang menyetir. Akibatnya, dia diciduk Satpol PP dan harus menjalani sidang tipiring dengan membayar denda senilai Rp 30 ribu.

"Saya disetop di depan Hotel Madani saat mengendarai angkot. Dikasih tahu kena razia karena merokok di dalam angkutan umum," kata Ronald.

Ronald kecewa kena razia dan langsung disidang dengan membayar denda Rp 30 ribu. Dia menyayangkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemkot Medan.

"Sosialisasinya kurang. Karena tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba langsung didenda," ujar Rahmad.

sumber kumparan.com

Tidak ada komentar: