Jangan Buru-Buru, Dengarkan Dari 2 Belah Pihak

Dengarkan Dari 2 Belah Pihak

Dengarkan dari dua belak pihak dan jangan terburu-buru menghukumi sesuatu. Dari Abu Sa’id radhiyallahu'anhu, ia berkata:

جَاءَتْ امْرَأَةُ صَفْوَانَ بْنِ الْمُعَطَّلِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ عِنْدَهُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ زَوْجِي صَفْوَانَ بْنَ الْمُعَطَّلِ يَضْرِبُنِي إِذَا صَلَّيْتُ، وَيُفَطِّرُنِي إِذَا صُمْتُ، وَلَا يُصَلِّي صَلَاةَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. قَالَ وَصَفْوَانُ عِنْدَهُ. قَالَ فَسَأَلَهُ عَمَّا قَالَتْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا قَوْلُهَا يَضْرِبُنِي إِذَا صَلَّيْتُ فَإِنَّهَا تَقْرَأُ سُورَتَيْنِ فَقَدْ نَهَيْتُهَا عَنْهَا، قَالَ فَقَالَ لَوْ كَانَتْ سُورَةٌ وَاحِدَةٌ لَكَفَتْ النَّاسَ، وَأَمَّا قَوْلُهَا يُفَطِّرُنِي فَإِنَّهَا تَصُومُ وَأَنَا رَجُلٌ شَابٌّ فَلَا أَصْبِرُ قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ: لَا تَصُومَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا. قَالَ: وَأَمَّا قَوْلُهَا بِأَنِّي لَا أُصَلِّي حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِنَّا أَهْلُ بَيْتٍ قَدْ عُرِفَ لَنَا ذَاكَ لَا نَكَادُ نَسْتَيْقِظُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ قَالَ: فَإِذَا اسْتَيْقَظْتَ فَصَلِّ
“Istri Shafwan bin Mu’aththal datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kami pada waktu itu sedang bersama beliau. Dia berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan bin Mu’aththal memukulku jika aku shalat dan menjadikan aku batal jika aku puasa, sedangkan dia tidak melaksanakan shalat subuh kecuali jika matahari telah terbit.” Abu Sa’id berkata; Dan Shafwan waktu itu ada di sisi Rasulullah,” Abu Sa’id berkata; “Maka beliau pun bertanya kepadanya tentang apa yang telah diadukan istrinya. Maka Shafwan menjawab; “Wahai Rasulullah, adapun perkataannya ‘memukulku jika aku shalat’, karena dia membaca dua surat, padahal aku sudah melarangnya.” Abu Sa’id berkata; Beliau bersabda: “Sekiranya satu surat pun telah cukup bagi manusia.” Adapun perkatannya ‘dia membuatku batal’, karena ia berpuasa sedang aku adalah seorang yang masih muda dan merasa tidak sabar.” Maka saat itu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan sampai seorang wanita berpuasa kecuali atas izin suaminya.” Shafwan berkata lagi, “Adapun perkataannya bahwa aku tidak shalat subuh kecuali setelah terbitnya matahari, karena kami adalah keluarga yang terkenal selalu bangun kesiangan.” Maka beliau bersabda: “Apabila kamu sudah bangun maka segeralah melaksanakan shalat.” (HR. Abu Dawud: 2459, Ahmad: 11335)

Pelajaran penting dari hadits adalah jangan terburu-buru menghukumi sebelum mengetahui kenyataan permasalahan yang sesungguhnya, jangan hanya mendengar dari satu pihak. Sebab sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah:
وعينُ الرِّضا عن كلَّ عيبٍ كليلة ٌ, وَلَكِنَّ عَينَ السُّخْطِ تُبْدي المَسَاوِيَا
Mata keridhaan akan menutup setiap aib, sedangkan mata kebencian akan menampakkan kejelekan.

Persis seperti kata orang tua kita, “Kalau kaca mata hitam yang dipakai maka semuanya terlihat gelap.” Oleh sebab itu, tirulah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menghadapi hal ini. Jangan terburu-buru menghukumi sesuatu sebelum mendengar kedua belah pihak. Karena bisa jadi apa yang disampaikan oleh satu pihak itu hanya bersumber dari kaca mata hitam tadi. Wallahua'lam...

Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh: Zahir al-Minangkabawi
artikel maribaraja.com

Tidak ada komentar: