Kepada Pengamen bukan Karena Pelit, Inilah Alasan Kami Tidak Mau memberi

Kepada Pengamen bukan Karena Pelit

Pengamen, satu diantara orang yang tidak layak diberikan uang, meski hanya recehan. Mengapa?

Setega itukah kita?! Bukan demikian,

akan tetapi lantaran ia meminta dengan sesuatu yang diharamkan Allah ta’ala.

Nyanyian mereka, meski menyayat hati dan membuat linang air mata, tetap saja itu adalah nyanyian. Gitar mereka yang telah lusuh, usang karena debu dan asap jalanan, kasihan memang, tapi itu tetap saja sebuah gitar.

Sedangkan Allah telah berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman: 6)

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah menyebutkan sebuah riwayat dari Abush Shuhba’ bahwa ia pernah mendengar Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu ditanya tentang ayat ini,

maka beliau menjawab:

الغِنَاءُ، وَ اللّٰهِ الَّذِي لَا إِلٰهَ إِلَّا هُوَ
“Nyayian, demi Allah yang tidak ada Ilah yang haq selain-Nya.” Beliau radhiyallahu anhu mengulang-ulang ucapan itu sebanyak tiga kali. (Tafsir al-Qur’anil Azhim: 6/348)

Bahkan Imam Ibnu Katsir menjelaskan dengan lebih gamblang dengan mengatakan: “Mereka adalah orang-orang yang berpaling dari kalamullah dan malah dengan seksama mendengarkan lagu, nyayian serta lantunan alat-alat musik.” (Tafsir al-Qur’anil Azhim: 6/347)

Mohon maaf dari lubuk hati yang terdalam.

Kita bukannya pelit atau tidak acuh dengan kesusahan hidup mereka. Sebagian dari mereka adalah saudara kita semuslim. Tapi, ini masalah dosa.

Kita tidak ingin membeli dosa dengan receh-receh kita. Dan bahkan lebih dari itu, justru ketika kita tidak memberi, itulah pemberian dan sungbangsih kita yang terbaik.

Mengapa?

Karena, para ulama dari berbagai madzhab telah sepakat tentang haramnya uang hasil menyanyi. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:

أَجْمَعُوْا عَلَى تَحْرِيْمِ أُجْرَةِ المُغَنِّيَة لِلْغِنَاء 
‘Mereka, para ulama, bersepakat atas haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telah menyanyi.’ (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim: 10/231,)

Ketika kita tidak memberi, berarti pada hakikatnya kita telah menolong mereka agar tidak makan penghasilan yang diharamkan agama.

Oleh sebab itu, sekali lagi; “Maaf om, kami bukannya pelit.”

Ditulis oleh : Zahir al-minangkabawi.
artikel maribaraja.com

Tidak ada komentar: