عن أم سلمة قالت: دخل رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم صَرْحَةَ هذا المسجدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ أن المسجدَ لا يحلُّ لِحَائِضٍ ولا جُنُبٍ
Dari Ummu Salamah ra, " Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke halaman masjid dan berseru sekeras suaranya, ’Sesungguhnya masjid ini tidak boleh dimasuki orang haid dan orang junub!"' (HR Ibnu Majah dan Thabrani)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang haid dan orang junub tidak boleh tinggal atau menetap di dalam masjid.
2- Tetapi keduanya diberi keringanan untuk melintasnya saja,
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang haid dan orang junub tidak boleh tinggal atau menetap di dalam masjid.
2- Tetapi keduanya diberi keringanan untuk melintasnya saja,
وعن جابر قال: كان أحدنا يَمُرُّ في المسجدِ جُنُبًا مَجْتَازًا
Dan diterima pula dari Jabir ra. Yang berkata, "Masing-masing kami biasa melewatl masjid dalam keadaan janabat, tetapi hanya melintas." (HR Ibnu Abu Syaibah dan Sa'id bin Manshur dalam buku Sunan-nya)
3- Kesimpulan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang junub dan wanita haid dilarang masuk dan menetap dalam masjid, kecuali hanya sekedar lewat saja.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
1- Pengertian haid menurut islam
3- Kesimpulan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang junub dan wanita haid dilarang masuk dan menetap dalam masjid, kecuali hanya sekedar lewat saja.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
1- Pengertian haid menurut islam
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang Haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)
2- Orang haid dan orang junub tidak boleh tinggal atau menetap di dalam masjid, tetapi keduanya diberi keringanan untuk melintasnya saja,
2- Orang haid dan orang junub tidak boleh tinggal atau menetap di dalam masjid, tetapi keduanya diberi keringanan untuk melintasnya saja,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.. ” (an-Nisaa' [4]: 43)
Tidak ada komentar: