Menshare Ilmu dan Konten Dakwah, Haruskah Izin?

Menshare Ilmu dan Konten Dakwah, Haruskah Izin?

Pada dasarnya, menukil ilmu dari kitab ulama, menshare potongan video dakwah seorang ulama sunnah hukum asalnya boleh dan tidak harus izin kepada sohibnya, kalaupun izin maka itu hanya untuk sebagai adab semata, karena memang pada dasarnya ilmu itu untuk disebarkan dan tidak disimpan. Dan itulah yang diharapkan oleh para dai yaitu tersebarnya ilmu.

Dahulu Imam Ibnul Mubarak mengatakan:

لا أعلم بعد النبوة أفضل من بث العلم 
"Saya tidak mengetahui setelah kenabian yang lebih utama daripada menyebarkan ilmu". (Siyar A'lam Nubala', adz Dzahabi 8/387)

Saya masih ingat, dulu saya pernah izin kepada Syaikhuna Dr. Khalid Al Mushlih untuk menyadur dan menerjemahkan artikel tulisan beliau, maka beliau bilang: "Silahkan dan seperti ini tidak perlu minta izin, karena memang tujuannya untuk disebarkan".

Namun jika memang suatu lembaga tertentu atau pribadi tertentu mensyaratkan dengan pertimbangan dan alasan tertentu "tidak boleh memotong, menukil kecuali dengan izin mereka" demi kemaslahatan dan dikhawatrikannya suatu keburukan, maka aturan dan syarat tersebut harus ditaati berdasarkan hadits:

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Kaum Muslimin itu terikat dengan persyaratan yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram". (HR. Abu Dâwûd no. 3594 dan disahahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl no. 1303)
Silahkan dishare artikel ini tanpa perlu izin... He..

Abu Ubaidah As Sidawi

Tidak ada komentar: