Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻬﻨﺌﺔ ﺑﺎﻷﻋﻴﺎﺩ ﻓﻬﺬﻩ ﺣﺮﺍﻡ ﺑﻼ ﺷﻚ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﺴﻠﻢ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮ؛ ﻷﻥ ﺗﻬﻨﺌﺘﻬﻢ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺭﺿﺎ ﺑﻬﺎ، ﻭﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﺎﻟﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮ، ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺗﻬﻨﺌﺘﻬﻢ ﺑﻤﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺑﻌﻴﺪ ﺍﻟﻜﺮﺳﻤﺲ، ﺃﻭ ﻋﻴﺪ ﺍﻟﻔَﺼْﺢ ﺃﻭ ﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ، ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻃﻼﻗﺎً
"Adapun mengucapkan selamat hari raya (agama lain), maka ini haram tanpa diragukan lagi, dan bisa jadi seseorang tidak selamat dari kekafiran, karena mengucapkan selamat hari raya kepada orang-orang kafir merupakan bentuk keridhaan terhadap hari raya mereka, padahal ridha terhadap kekafiran merupakan kekafiran, termasuk mengucapkan selamat hari natal atau hari paskah atau yang semisalnya. Jadi semacam ini tidak boleh sama sekali.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻬﻨﺌﻮﻧﺎ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻧﺎ ﻓﺈﻧﻨﺎ ﻻ ﻧﻬﻨﺌﻬﻢ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻫﻢ،
Walaupun mereka juga mengucapkan selamat terhadap hari raya kita, maka kita tetap tidak boleh untuk mengucapkan selamat terhadap hari raya mereka.
ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥّ ﺗﻬﻨﺌﺘﻬﻢ ﺇﻳﺎﻧﺎ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻧﺎ ﺗﻬﻨﺌﺔ ﺑﺤﻖ، ﻭﺃﻥ ﺗﻬﻨﺌﺘﻨﺎ ﺇﻳﺎﻫﻢ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﺗﻬﻨﺌﺔ ﺑﺒﺎﻃﻞ
Perbedaannya karena ucapan selamat mereka terhadap hari raya kita adalah ucapan selamat terhadap kebenaran, sedangkan ucapan selamat kita terhadap hari raya mereka adalah ucapan selamat terhadap kebatilan.
ﻓﻼ ﻧﻘﻮﻝ: ﺇﻧﻨﺎ ﻧﻌﺎﻣﻠﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﺜﻞ ﺇﺫﺍ ﻫﻨﺆﻭﻧﺎ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻧﺎ ﻓﺈﻧﻨﺎ ﻧﻬﻨﺌﻬﻢ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﻟﻠﻔﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ سمعتم
Jadi kita tidak mengatakan bahwa kita membalas perbuatan mereka dengan cara yang sama, yaitu jika mereka mengucapkan selamat terhadap hari raya kita maka kita membalas dengan mengucapkan selamat terhadap hari raya mereka, karena adanya perbedaan yang telah kalian dengar."
Sumber || forumsalafy.net
Tidak ada komentar: