Tinggal di Kampung Islami atau Desa Sunnah

Tinggal di Kampung Islami atau Desa Sunnah

Enak ya, kalau bisa tinggal di kampung islami, desa sunnah, kampung ulama’ dst.

Demikian gumam atau mimpi sebagian orang, benarkah demikian ?

Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya permasalahan yang serupa, kemudian beliau menjelaskan bahwa keutamaan tinggal di satu tempat tidaklah dinilai dari kampungnya atau negerinya.

Kelebihan tinggal di suatu tempat dinilai dari apa yang bisa Anda lakukan. Bila Anda tinggal di suatu negeri atau Perkampungan yang banyak pelaku maksiat nya, atau bahkan banyak Nonmuslim nya, namun anda bisa banyak berbuat kebaikan di sana ingin memerintahkan yang Ma’ruf dan melarang yang Mungkar, sedangkan bila anda tinggal di negeri muslim maka Anda hanya menjadi pupuk bawang tidak banyak yang bisa Anda lakukan, walaupun anda lebih nyaman hati atau anda lebih tenang, maka menurut beliau dengan tetap tinggal di negeri yang lebih banyak maksiat namun anda juga lebih banyak bisa berbuat kebaikan lebih baik dan lebih utama daripada anda tinggal di negeri Islam yang hanya sebagai pupuk bawang.

Beda halnya bila anda tidak berguna di kampung yang hiterogin bahkan anda terkontaminasi negatif maka “bertiarap” dengan berpindah agar selamat itu bisa menjadi solusi bagi ketidak berdayaan anda.

Makanya Fokuslah untuk berbuat baik di mana pun anda berada, dibanding sibuk memikirkan kampung ini atau itu? negeri ini atau negeri itu ? karena nilai anda ada pada karya Anda, Bukan pada rumah Anda atau alamat kantor Anda atau kampung Anda.

Beliau lalu berdalil dengan surat Al Hujurot ayat : 13

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.

Dengan demikian Anda tidak mudah tertipu dengan kampung Islam atau negri sunnah atau kampung taqwa atau desa kurma atau kampung unta dan nama nama serupa lainnya, yang telah terbukti jadi jargon perdagangan yang juga terbukti indah di dengar pahit di rasa dan fakta.

( silahkan baca Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 27/39-40)

Tidak ada komentar: