Di Pengadilan Tinggi PBB, Myanmar Tolak Akui Genosida Muslim Rohingya


Komisi Penyelidikan Independen (ICOE) yang dibentuk Pemerintah Myanmar merilis hasil penyelidikannya menjelang putusan Pengadilan Tinggi PBB terkait dugaan genosida terhadap etnis Rohingnya.

ICOE menyatakan bahwa Myanmar tidak melakukan genosida, hanya kejahatan perang yang dilakukan oleh beberapa personel militer. Hasil penyelidikan itu mendapat kecaman keras dari kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia.

ICOE mengakui bahwa beberapa personel militer telah menggunakan kekuatan yang tidak proporsional terhadap etnis Rohingya.

“Tetapi kejahatan itu bukan merupakan genosida. Tidak ada cukup bukti yang menyatakan genosida baik itu secara keseluruhan atau sebagian terhadap kelompok nasional, etnis, ras, atau agama,” ungkap ICOE dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Channel News Asia, Selasa, (21/1/2020).

Phil Robertson dari Human Rights Watch mengatakan bahwa Laporan itu tampaknya hanya mengkambinghitamkan prajurit secara individu alih-alih menempatkan tanggung jawab pada komando militer. “Seluruh penyelidikan ICOE, termasuk metodologi dan operasinya, telah jauh dari transparan,” Phil Robertson.

Myanmar juga menghadapi tuntutan hukum lain atas Rohingya, termasuk penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional, Pengadilan Kejahatan Perang terpisah dan gugatan hukum di Argentina yang menuduh keterlibatan Aung San Suu Kyi.

Operasi militer Myanmar yang dimulai pada bulan Agustus 2017 telah memaksa sekitar 740.000 etnis Rohingya melarikan diri perbatasan Bangladesh dan mengungsi disana.

Militer Myanmar melakukan pembunuhan terhadap penduduk desa yang tidak bersalah, melakukan perusakan terhadap rumah mereka, pemerkosaan, penyiksaan dan pembakaran dan hingga saat ini sebagian besar etnis Rohingya menolak untuk kembali karena takut akan keselamatan mereka. (DH/MTD)

Sumber : Channel News Asia (CNA)moslemtoday.com

Tidak ada komentar: