Jenis hukuman mati, diyat, uang pengganti qishash yang ditetapkan kerajaan arab saudi

hukuman mati di arab saudi

Tindak Pidana yang Terancam Hukuman Mati dan Nilai Uang Tebusan Penggati Qishash di Arab Saudi

Ada tiga jenis pelaksanaan hukuman mati (qishash) di Arab Saudi, tergantung kejahatan yang dilakukan terpidana, yaitu dengan cara dipancung dengan pedang, atau dirajam dengan batu sampai mati, dan disalib di lapangan umum (ta'ziir) atau ada kalanya dengan tembak mati.

Berikut di bawah ini beberapa tindak kejahatan yang akan terancam hukuman mati di Arab Saudi, di antaranya:
1. Perzinaan yang dilakukan oleh mereka yang terikat perkawinan.
2. Murtad dari agama Islam.
3. Pembunuhan Disengaja (baik berencana maupun tidak).
4. Pemerkosaan
5. Perampokan (dengan ancaman senjata).
6. Penculikan.
7. Penghinaan / Pelecehan terhadap Agama Islam.
8. Pembajakan angkutan massal (pesawat, dll).
9. Penyelundupan Narkotika.
10. Homoseksual.
11. Menyembah berhala (warga Saudi).
12. Perdukunan dan sihir.
13. Terorisme.
14. Makar atau provokasi massa untuk melakukan kerusuhan.
15. Pengkhianatan terhadap negara.

Hanya saja, untuk beberapa tindak pidana, seseorang bisa terbebas dari hukuman mati dengan syarat tertentu, misalnya dalam kejahatan pembunuhan, apabila mendapatkan maaf dari ahli waris korban.

Penting juga diingat, bahwa pihak kerajaan atau pemerintah tidak berwenang memberi maaf atau pengampunan kepada pelaku kejahatan atau sekedar untuk meringankan hukumannya (remisi). Maaf hanya bisa diperoleh dari keluarga korban.

Ahli waris juga bisa meminta uang diyat atau tebusan. Ada dua jenis diyat; berat dan ringan.

1. Diyat berat senilai 100 ekor unta dengan rincian;

- 30 ekor unta betina usia tiga sampai empat tahun,
- 30 ekor unta betina berumur empat hingga lima tahun,
- 40 ekor unta yang mengandung.

2. Sementara diyat ringan jumlah unta yang diserahkan senilai 100 ekor. Namun, dibagi menjadi lima bagian:

- Masing-masing 20 ekor unta betina dengan usia berbeda, yakni usia 1-2 tahun, usia 3-4 tahun, dan 4-5 tahun.

- 40 ekor unta betina usia 2-3 tahun.

Jika tidak mampu memberikan unta, maka pelaku wajib membayar dengan uang yang setara dengan harga unta saat itu.

Jika korban pembunuhan perempuan, maka diyat yang harus dibayarkan hanya separuh dari korban laki-laki.

Uang diyat ini wajib dibayar pelaku kepada keluarga korban dalam jangka waktu tiga tahun.

Pembayaran pun bisa dilakukan dengan mengangsur setiap tahun.

artikel saudinesia.com

Tidak ada komentar: