Larangan Menentang Sunnah dengan analogi sesat dan perkara diada-adakan

Larangan Menentang Sunnah

Allah ﷻ berfirman dalam surat An-Nisa ayat 65,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُ‍‍مَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُ‍‍سِهِمْ حَرَجًا مِّ‍‍‍‍مَّ‍‍ا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Tidak demi Robbmu mereka tidak beriman sampai mereka berhakim kepada engkau dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapatkan pada diri mereka rasa berat terhadap apa yang engkau putuskan dan mereka taslim dengan sebenar-benarnya taslim.

Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang tidak sempurna keimanannya sampai terpenuhi tigat syarat :

1. Menjadikan Rasul sebagai hakim dalam perkara diperselisihkan

2. Tidak mendapatkan rasa berat di hati untuk menerima keputusan Rasulullah dan

3. Taslim dengan sebenar-benarnya taslim artinya menerima dengan penuh ketundukamengalirig

Dari Abdullah bin az-Zubair bahwasanya, seorang laki-laki dari Anshor pernah bertengkar dengan Zubair di sisi Nabi ﷺ mengenai شراج الحره yaitu selokan yang mengalir ke kebun.

Kemudian Al-Anshor ini berkata: "Biarkan air itu mengalir", tapi Zubair tidak mau maka keduanya mengadu kepada Nabi ﷺ maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada Zubair: "Wahai Zubair biarkan ia mengalir" - kemudian ,اسْقِ يَا زُبَيْرُ "Berikan air itu untuk pengairan kebun mu dulu kemudian baru kemudian engkau alirkan kepada tetanggamu."

Lalu kemudian orang Ansori ini berkata sambil marah: "Wahai Rasulullah engkau memberikan keputusan itu hanya karena dia itu anak paman?" Mendengar itu Rasulullah ﷺ wajahnya menjadi merah dan marah.

Beliau bersabda, "Wahai Zubair airi kebunmu kemudian tahan air jangan sampai mengairi kebun orang Anshar itu."

Sebagai Iqob artinya Rasulullah memberikan balasan kepada Ansori yang tidak mau tunduk kepada Rasulullah ﷺ_karena orang Anshori ini menuduh Rasulullah ﷺ tidak berbuat adil, dia menuduh bahwa Rasulullah melakukan itu karena hanya karena Zubair adalah anak paman Rasulullah ﷺ maka Rasulullah marah.

Kisah tersebut dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim

Kemudian beliau Syaikh Salim memberikan faedah dari ayat dan hadits ini:

1. Selayaknya Untuk taslim

kepada Allah ﷻ dan menaati Rasul-Nya dalam perkara-perkara yang telah diputuskan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya.

Maka kewajiban seorang muslim tidak boleh menentang keputusan Allah ﷻ dan Rasul-Nya dengan akal atau dengan perasaan atau dengan karena mengikuti misalnya kyai atau mengikuti seseorang selain Rasulullah ﷺ.

2. Wajib tunduk dan patuh kepada Al-Quran dan Sunnah secara lahir dan batin ini merupakan keyakinan seorang Muslim bahwa tunduk dan patuh kepada Al-Quran dan Sunnah melebihi segala-galanya baik secara lahiriah maupun secara batin berbeda dengan orang munafik di mana ia tunduk secara lahir tapi batinnya menentang.

3. Membantah Sunnah Rasul dengan analogi-analogi akal-akalan saja itu mengakibatkan iman akan menjadi lemah bahkan bisa jadi terkadang batal keIslamannya karena membantah Sunnah dengan akal pikiran merupakan tanda ahli bid'ah, orang ahli bid'ah kalau kita perhatikan mereka membantah Sunnah dengan akal akal mereka dengan analogi-analogi mereka karena Sunnah itu ternyata tidak sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan mereka.

Wallaahu a'lam

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. حفظه الله تعالى

Syaikh Salim bin Ied al Hilali
Telegram : http://t.me/majelisilmusunnah123

Tidak ada komentar: