Terupdate virus corona, di sumut sudah 83 orang dikarantina rumah

kepala kkp kelas 1 medan
kepala kkp kelas 1 medan
MEDAN - Jumlah orang dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Virus Corono (2019-nCoV), bertambah 15 orang.

Kini, terdapat 83 orang di Sumut dikarantina rumah oleh KKP Medan.

Sebelumnya, hanya ada 68 warga yang dikarantina rumah.

"Ada 83 orang yang dikarantina, semua di Sumut yang masuk melalui Bandara Kualanamu, dari pelabuhan belum ada.

Dan mereka yang tujuannya di wilayah Sumut ini aja," kata Kepala KKP Kelas I Medan, Pri Agung AB, Selasa (11/2/2020).

Ia menyebutkan ke-83 orang tersebut merupakan WNI dan WNA yang memiliki catatan perjalanan berpergian dari China.

"Ada WNI dan WNA, tersebar di wilayah Sumut ini, ada di Medan, Deliserdang, Karo, Sibolga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan puluhan orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari di rumahnya masing-masing.

"Bukan diisolasi, istilahnya karantina rumah, jadi volunteer.

Jadi secara sukarela di rumah selama 14 hari, tidak dengan paksaan, tapi sesuai dengan UU mereka harus melakukannya," tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa apabila ada warga yang melanggar dan keluar sebelum waktu 14 hari tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Kalau mereka melanggar kan ada UU No 6 tahun 2018.

Sanksinya sesuai UU sih ada cuma ini sehat-sehat aja sih dan mereka patuh," pungkas Agung.

Sebelumnnya Kabid Pengendalian Karantina dan Surveilam Epidemiologi KKP Kelas I Medan, Rahmat Ramadhan Nasution, Senin (10/2/2020) mengkonfirmasi sebanyak 68 orang dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan.

Informasi yang dihimpun Tribun, 68 warga tersebut terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan WNI yang dikarantina di beberapa titik seperti di Kota Medan, Sibolga, Deliserdang, Karo dan Takengon, Aceh.

Salah satu warga yang disolasi rumah tersebut berinisial TOS (41) warga Jalan Menjangan, Medan yang tiba di Bandara Kualanamu pada 9 Februari 2020 dan diisolasi sejak 9 Februari 2020 di rumahnya.

Puluhan warga tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

Rahmat menjelaskan bahwa karantina rumah tersebut diatur dalam UU Karantina dan sebagai pengawasan penyebaran Virus Corona bagi warga yang baru pulang dari China.

"Sebenarnya aturan itu untuk memperketat pengawasan tentang penyebaran n-CoV ini.

Kita kan ada UU Karantina, ada karantina rumah jadi kita ambil yang karantina rumah karena n-CoV ini sudah masuk ke Indonesia," jelasnya saat konferensi pers di Dinas Kesehatan Sumut, Medan.

Ia menyebutkan bahwa karantina rumah tersebut berguna untuk memantau kondisi dari para warga yang dikarantina yang dilakukan secara berkala oleh Dinkes setempat.

"Jadi ada tanggung jawabnya bahwa setiap harinya bisa memantau dan memastikan kondisi warga yang baru pulang dari China selama 14 hari," tambahnya.

Rahmat menjelaskan bahwa 68 orang tersebut tak hanya warga negara asing, namun juga para WNI yang merupakan mahasiswa.

"Juga selain WNA, ada beberapa warga negara Indonesia yang datang dari China, dapat beasiswa mereka itu.

Jadi, kita beri perlakuan yang sama, bahwa WNA maupun WNI yang datang dari China tetap kita karantina rumah selama 14 hari," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa selama 14 hari tersebut, 68 warga tersebut diminta untuk memakai masker dan tidak keluar dari rumah.

"Kita juga minta penanggung jawabnya untuk memastikan dia di rumah selama 14 hari dan memakai masker.

Notifikasinya sudah kita berikan ke Dinkes provinsi, perpanjangan tangannya ke Dinas Kesehatan kota dan merekalah yang memantau selama 14 hari," pungkasnya.

Pengamat kesehatan di Sumut dr H Delyuzar SpPA (K) mengatakan, karantina diatur dalam undang-undang yang bertujuan mencegah penyakit agar tidak menular kepada orang lain.

Karantina rumah. kata Delyuzar, termasuk upaya pencegahan yangh dimaksud.

"Jadi, bisa dikarantina di rumah.

Pokoknya intinya tidak menularkan ke orang lain," ujar Delyuzar.

Ia menjelaskan wajar seseorang dikarantina jika kedapatan melakukan perjalanan ke negara terjangkit virus atau penyakit.

"Mereka harus melewati masa inkubasinya, masa inkubasi itu dua minggu, memang harus dikarantina mereka untuk penyelamatan.

Asal memang benar benar dikarantina dengan baik, tidak kontak dengan orang lain, ya tidak masalah.

Dia harus melewati masa inkubasi, baru bisa dilepas itu bagian dari pada pencegahan, ada undang undangnya," ungkapnya.

Kata Delyuzar, virus corona ini bisa menular lewat batuk, bersin, dan percikan dari cairan orang yang menderita.

"Saran kepada yang dikarantina, tentu yang pertama harus pakai masker, hindari kontaminasi dengan orang lain, dan harus cuci tangan," katanya.

Ia menjelaskan keluarga yang menjaga juga harus menghindari kontak dengan mereka, harus pakai masker yang standar, masker N95, dan jarak mereka tidak boleh terlalu dekat.

"Jarak 1,8 meter itu virus juga bisa kena.

Cuci tangan pakai sabun, pakailah masker yang standar, penutup mata atau kacamata khusus yang memang melayani mereka.

Ketahuan gejala itu akan muncul setelah 14 hari, kalau tidak muncul, ya terbebas," ucapnya.

Apabila ada muncul gejala virus corona yakni demam, batuk, flu, sesak nafas disarankan ke RSUP H Adam Malik. "Karena di sana ada tim penanganannya," katanya.

Sebelumnya informasi yang diterima Tribun Medan, seorang warga yang disolasi rumah tersebut berinisial TOS (41) warga Jalan Menjangan, Kecamatan Medan Area yang tiba di Kualanamu pada 9 Februari 2020 dan diisolasi sejak 9 Februari 2020 di rumahnya.

sumber: medan.tribunnews.com

Tidak ada komentar: