Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi merilis peraturan terbaru (6/3) bagi warga Saudi dan ekspatriat yang akan masuk ke wilayah Kerajaan.
Aturan tersebut sebagai upaya berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penularan virus coronavirus baru (COVID- 19) ke dalam negeri Arab Saudi.
Tindakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi kesehatan warga negara dan ekspatriat, serta memastikan keselamatan mereka.
Maka, pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui Departemen Kesehatan bersama dengan Kemendagri Arab Saudi, memutuskan sebagai berikut:
Pertama, seluruh kedatangan dari Uni Emirat Arab, Kuwait dan Bahrain untuk sementara akan dibatasi di tiga bandara berikut; Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah dan Bandara Internasional King Fahd di Dammam.
Adapun jalur darat antara Saudi dan ketiga negara tersebut hanya dibatasi untuk truk pengangku barang komersial saja.
Bersama dengan itu, Departemen Kesehatan akan melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan di bandara-bandara tersebut. Hal serupa juga dilakukan kepada para sopir dan pendamping mereka yang kendaraannya masuk melalui jalur darat. Aturan ini diterapkan sesegera mungkin.
Adapun warga negara Saudi dan ekspatriat yang masuk ke Arab Saudi dari ketiga negara tersebut, prosedur ini akan mulai diberlakukan pada pukul 11:55 malam, pada hari Sabtu, 12 Rajab 1441, bertepatan dengan 7 Maret 2020.
Kedua, siapa saja yang akan memasuki wilayah Arab Saudi dengan visa baru atau visa yang valid, dari negara manapun yang berisiko terjadi penyebaran novel Coronavirus (COVID 19), harus menyerahkan sertifikat laboratorium PCR yang membuktikan bebas dari infeksi COVID 19.
Sertifikat ini berlaku bagi mereka yang pernah tinggal di negara-negara yang terjangkiti virus, selama (14) hari sebelum memasuki Arab Saudi.
Berikut daftar negara yang beresiko menyebarkan virus corona, menurut otoritas kesehatan Arab Saudi:
Kepada maskapai penerbangan harus memastikan bahwa sertifikat laboratorium PCR tersebut valid. Memastikan bahwa sertifikat itu baru dan dikeluarkan dalam waktu dua puluh empat jam sebelum penumpang naik ke pesawat.
Ketiga, Kedutaan Kerajaan Arab Saudi di negara-negara yang disebut dalam butir (kedua) harus mengidentifikasi laboratorium khusus yang diakreditasi oleh Pusat Nasional untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Sumber resmi Kementerian Dalam Negeri mengecualikan dalam prosedur sebelumnya, seperti kasus-kasus kemanusiaan dan sosial, berdasarkan data dan fakta yang diberikan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. saudinesia.com
Tidak ada komentar: