6 Kaedah membedakan suatu amalan itu bid'ah atau sesuai sunnah

membedakan suatu amalan itu bid'ah atau sunnah

Mari simak penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berikut ini:

Hendaknya diketahui bahwasanya mutaba'ah (ittiba') tidak akan terwujud melainkan amal itu sesuai dengan syari'at Islam dalam 6 perkara :

1. Sebab; Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari'atkan, maka ibadah itu adalah bid'ah dan tidak diterima. Contoh; ada orang yang melakukan shalat tahajjud pada malam 27 Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi'raj Rasulullah. Shalat tahajjud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan syari'at.

2. Jenis, artinya, ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Contoh; seorang yang menyembelih Kuda untuk qurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari'at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan qurban yaitu unta, sapi dan kambing.

3. Kadar(bilangan), Kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka'at shalat, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat itu adalah bid'ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at dalam jumlah bilangan raka'atnya. Sebagai contoh apabila ada orang sholat Zhuhur lima raka'at, maka sholatnya tidak sah.

4. Kaifiyat (tatacara), Seandainya ada orang sholat, dia sujud dulu sebelum ruku', maka sholatnya tidak sah dana tertolak, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari'at.

5. Waktu, Apabila ada orang yang menyembelih binatang qurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena waktu pelaksanaannya tidak menurut ajaran Islam. Contoh lain, orang yang sholat sebelum waktunya, maka sholatnya tidak diterima.

6.Tempat, Andaikata ada orang yang beri'tikaf di tempat selain mesjid, maka tidak sah i'tikafnya. Sebab tempat i'tikaf hanyalah di mesjid.

Sumber: Syarah Arba'in Annawawi Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawwas Pustaka Imam Asysyafi'i Hal. 130-131.

Tidak ada komentar: