Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona

[1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah

Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya, tetapi ketika ada hajat penting karena wabah, maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah

فكل مكروه عند الحاجة يُباح،
“Hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”

[2] Boleh menjamak shalat bagi tenaga medis yang sedang berjaga di ruang isolasi dan memakai APD (Alat Pelindung Diri)
Di mana pemakaian APD terkadang ini tidak boleh dilepas dalam jangka waktu shit semisal 8 atau 12 jam. Petugas medis boleh menjamak shalat baik itu shalat jamak taqdim atau jamak takhir yang memudahkan mereka, karena ketika sudah memakai APD sulit untuk berwudhu dan tayammum. Hanya boleh jamak saja, tidak boleh diqashar karena qashar itu hanya hak orang yang musafir saja.

[3] Hukumnya Boleh menggunaka hand sanitizer yang mengandung alkohol

[4] Pengurusan jenazah pasien yang terkena Covid19

[5] Shalat ghaib bagi jenazah yang terkena covid19
SIMAK SELENGKAPNYA & KLIK VIDEONYA: https://www.youtube.com/watch?v=6bnoY7ZljZc


Pemateri: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)

Tidak ada komentar: