Di Arab Saudi, penyebar hoax di penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 3 juta riyal

Di Arab Saudi, penyebar hoax di penjara hingga 5 tahun

Penyebaran virus corona masih terus menyebar di pelbagai belahan dunia, termasuk 1 kasus di Arab Saudi. Bersama dengan itu, beredar disinformasi yang tidak jelas asal sumbernya.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melanggar peraturan umum terkait penyebaran berita dusta (hoax).

Larangan penyebaran berita yang berpotensi menambah keresahan dan kepanikan masyarakat ini diatur dalam Pasal 1/6 Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Informasi.

Dalam pasal tersebut, pelanggaran meliputi memproduksi berita palsu yang berpotensi menggangu ketertiban umum, menyiapkannya, atau menyebarkannya melalui media sosial.

Ancaman bagi pelaku pelanggaran ini adalah kurungan penjara hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak 3 juta reyal.

Peringatan ini kembali disampaikan oleh an-Niyabah al-‘Aamah Saudi, setelah mendapati beberapa akun di media sosial yang menyebarluaskan desas-desus informasi dan berita palsu terkait virus corona.

Pihaknya mengingatkan untuk selalu merujuk ke sumber informasi yang resmi, sebagaimana Departemen Kesehatan secara terus menerus memberikan informasi terkini terkait wabah tersebut.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga membuka layanan call center 937, untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang virus corona dan informasi terkait. jalal

Tidak ada komentar: