Di Sumbar, ngotot adakan acara di masa wabah corona, penjara 1 tahun menanti

ngotot adakan acara di masa wabah corona

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona Covid-19. Pelanggarnya terancam akan dipenjara selama 1 tahun jika tak mematuhi aturan tersebut. Begitu juga di Sumatra Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto mengatakan, Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Berdasarkan atas maklumat Kapolri tersebut, Polda Sumbar akan melakukan pembubaran juga terhadap acara yang mengundang massa banyak.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” katanya kepada harianhaluan.com, Selasa (24/3/2020).

Semua aktifitas yang mengundang massa banyak maupun kerumunan akan dilakukan pembubaran dengan tetap mengedepankan persuatif humanis. Bagi yang tidak mau atau melawan, akan ada tindakan hukum. "Tapi, kita akan terus menyarankan kepada masyarakat, jika ada helatan, hendaknya ditunda dahulu menjelang situasi ini kondusif," jelasnya. harianhaluan.com

Tidak ada komentar: