Di surabaya, pendeta (HL) ditangkap polisi karena cabuli seorang jemaatnya selama 17 tahun

pendeta (HL) ditangkap polisi

SURABAYA–Polisi menangkap seorang pendeta (HL) yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun di rumah temannya tanpa perlawanan.

“Iya berhasil ditangkap. Ditangkap di rumah temannya, bukan di rumahnya sendiri,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Pelaku yang berusia kurang lebih 50 tahun itu ditangkap di perumahan kawasan Waru, Sidoarjo.

“Ditangkap pada hari ini. Pagi ini. Di Pondok Candra, Waru,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya. Aksi pencabulan ini disebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.

Pendeta berinisial LH tersebut telah dilaporkan korban sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Kasus ini diungkapkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim. []

SUMBER: DETIK

Tidak ada komentar: