Fatwa Ulama Berbagai Negara, tentang keringanan sholat di rumah saat wabah corona

keringanan sholat di rumah saat wabah corona

MUI, Haiah Kibar Ulama Saudi, Ulama Azhar, dan banyak Ulama dunia Islam membolehkan sholat Di rumah Bagi Pria di daerah yang terpapar Covid-19 Untuk mencagah makin meluasnya Penyebaran virus.

Salah satu maqoshid syari'ah (maksud diturunkannya syariat Islam) adalah menjaga nyawa, maka di situasi apapun Islam memiliki pranata aturan yang sesuai dengan fitrah manusia dan tepat sesuai dengan keadaan sehingga kemaslahatan yang besar terjaga.

Termasuk saat ini, disaat covid-19 telah menjangkiti lebih dari separoh negara-negara di dunia ini, terkait sholat jamaah bagi pria yang hukum asalnya menurut sebagian pendapat adalah wajib, maka para ulama dari berbagai negaraengeluarkan fatwa tentang adanya keringanan untuk pria melakukan sholat di rumah dalam beberapa keadaan.

1. Majlis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Muslim di wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona untuk tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu. Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah masing-masing

https://www.dakwahpost.com/2020/03/mui-imbau-wilayah-terimbas-corona-tinggi-tidak-melaksanakan-shalat-berjamaah-di-masjid.html

2. Haiah Kibar Ulama Saudi

Para ulama Saudi yang tergabung dalam Al-haiah Al-kibar Al-ulama mengeluarkan fatwa, kurang lebih sbb:

1. Bagi yang terkena virus diharamkan sholat jumat dan jamaah di masjid.

2. Wajib taat pada pihak yang berkompeten (pemerintah dsb) dalam keadaan menerbitkan kebijakan isolasi, dalam keadaan tersebut terkait juga dengan sholat jamaah tdk melakukanya di masjid.

3. Bagi yang khawatir terjangkit atau bisa menularkan maka terdapat rukhsoh (keringanan) untuk sholat di rumah.

Selengkapnya baca: islamqa.info

3. Ulama Al Azhar Mesir.

Tgl 15/3/2020 ulama azhar mengeluarkan fatwa dibolehkannya pemerintah melarang sholat jumat dan jamaah dalam keadaan penyebaran covid-19 yg membahayakan.

1001infos.net

4. Kementrian Wakaf Dan Urusan Keislaman Kuwait

https://al-marsd.com/437084.html

5. Ulama Saudi

https://www.dakwahpost.com/2020/03/dewan-uiama-senior-arab-saudi-keluarkan-3-fatwa-keringanan-tidak-shalat-berjamaah-terkait-virus-corona.html

5. Dsb...

Kondisi diatas hanya saat darurat, di negara-negara yg terkena paparan virus menular. Setelah kedaruratan hilang maka kembali ke hukum asal untuk shalat berjamaah di masjid.

Wallohu a'lam

Tidak ada komentar: