Jenazah covid-19 jika tak mungkin dimandikan maka bisa di tayamumkan

Jenazah covid-19 jika tak mungkin dimandikan

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona. Ia menegaskan penanganan jenazah harus mengikuti SOP dari tim medis.

Hal itu disampaikan oleh Cholil Nafis melalui akun Instagram miliknya @cholilnafis. Ia mejelaskan untuk penanganan jenazah yang terpapar corona harus berhati-hati.

"Karena penyakit menular dan tentu membahayakan kita, maka harus memalui proses sebagaimana aturan medis yaitu kita harus berhati-hati," kata Cholil Nafis seperti dikutip Suara.com, Selasa (24/3/2020).

Bila kondisi jenazah memungkinkan untuk dimandikan, maka jenazah bisa dimandikan dengan cara menyiram air ke seluruh tubuhnya. Penyiraman dilakukan setelah memastikan jenazah bersih dari najis.

Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan dengan air, bisa dilakukan tayamum.

Setelah itu, jenazah bisa dikafani dan disalatkan sebelum dikubur ke tempat peristirahatan terakhir. Salat jenazah bisa dilakukan di masjid, musala, rumah sakit maupun di pemakaman sebelum dikuburkan.

Jenazah tidak boleh disolatkan sesudah dikuburkan. Hal itu masuk dalam kategori haram hukumnya.

"Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis," ungkapnya.

Cholil Nafis menjelaskan, prosesi tersebut sudah sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga, tidak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam.

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.

Tidak ada komentar: