Lockdown Untuk Membantu Sesama | Oleh : Kahar Mulyani


Krisis yang sedang melanda dunia karena Covid-19 membawa dampak kemana-mana, sampai kepada masjid yang tidak lagi melaksanakan shalat berjamaah sudah berjalan di beberapa tempat termasuk kota Bandung. Langkah-langkah itu diambil untuk mengantisipasi penularan lebih jauh yang sudah banyak dibahas dimana-mana.

Yang paling merasakan dampaknya adalah saudara kita yang mendapatkan penghasilan harian, penjaga toko yang digaji harian, pedagang asongan, pedagang makanan yang suka mangkal di sekolah-sekolah, mangkal di mall mall atau ditempat-tempat keramaian. Dengan berhentinya kegiatan harian ini, maka berhenti pula pemasukan mereka, sementara kebutuhan mereka dan keluarganya tentu tidak bisa berhenti, malah bisa bertambah karena kondisi yang semakin sulit. Lalu dari mana mereka mendapatkan penghasilan ? pinjam atau minta kepada keluarga, tentu ada batasnya, pinjam kepada rentenir tentu takut tidak mampu bayar, pinjam ke bank apalagi nggak masuk kriteria yang bankble.

Dalam kondisi sekarang ini, orang -orang hanya berada dirumah dan sekitarnya, sudah saatnya umat Islam merapatkan barisan untuk membantu saudara saudara kita yang membutuhkan ukuran tangan. Yang paling memungkinkan untuk difungsikan secara maksimal sekarang ini adalah masjid, masjid tetap rame dikunjungi karena warga sekitarnya tidak melakukan aktifitas yang tidak terlalu diperlukan diluar rumah atau tidak pergi ke kantor, hanya masjid menjadi tempat yang dikunjungi secara rutin.

Terlepas dari kontroversi mengenai anjuran tidak shalat berjamaah di masjid yang menjadi topik diskusi dan perdebatan diberbagai forum, tapi sampai saat ini belum ada fatwa yang mengatakan secara mutlak dilarang shalat berjamaah di masjid, yang ada hanya sekedar himbauan dan mengajurkan untuk mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah setempat, karena memang sistuasinya berbeda beda untuk tiap daerah. Apapun itu, percayakan saja dan ikuti saja aturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai legitimasi dan berwenang untuk itu.

Kembali kepada pembicaraan awal, yaitu bagaimana membantu saudara-saudara kita kena imbas langsung, cara yang paling mudah adalah dengan memberdayakan ummat melalui masjid, melalui DKM masing-masing masjid atau dilakukan dengan sistem koperasi syariah supaya jelas manajemennya dan jelas acuannya. Koperasi syariah itu dibagi menjadi 2 (dua) bidang yaitu Baitul Maal dan Baitul tamwil.

Baitul Maal mengurusi yang menyangkut sosialnya dan Baitul Tamwil mengurusi yang menanggung unsur perniagaannya, loh kok ada perniagaannya ? nanti kita lihat dibawah.
Caranya sangat sederhana, kalau mau menjalankan, tinggal mengikuti langkah-langkah berikut :

Langkah Pertama : Buat Data jamaah

Sebuah masjid mempunyai daerah teritorial, dibuatkan data jamaah, cukup dengan mencatat Nama, Alamat, Nomor HP, pekerjaan dan jumlah tanggungan. Dari data yang masuk bisa diperkirakan jumlah kebutuhan jamaah, yang menyangkut jumlah kebutuhan 9 bahan pokok (lihat gambar). Syukur syukur data ini bisa ditanyakan langsung pada saat minta data kepada jamaah.

Langkah Kedua : Bangun Baitul Maal

Semua uang kas masjid yang bersumber dari ZIS (zakat, infaq, shadaqah) langsung menjadi uang Kas Baitul Maal, kas tambahan bisa diminta kepada pihak ketiga seperti lembaga pengumpul zakat, dll. Kas ini akan bertambah dengan memaksimalkan sumber-seumber zakat, infaq dan shadaqoh. Penggunaan dana ini adalah untuk :

1) Jika ada jamaah yang tidak mampu dan tidak punya pekerjaan lagi dan membutuhkan pinjaman maka bisa dipinjamkan dengan uang kas ini, uang pinjaman nantinya harus kembali dengan jumlah yang sama dengan jumlah yang dipinjam, tidak perlu ada biaya administrasi atau biaya apapun.

2) Jika ada jamaah yang tidak mampu untuk membeli kebutuhan pokok, uang kas ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhannya dan diberikan kepada yang membutuhkan.

Termasuk kedalam kelompok ini kebutuhan untuk bayar sekolah, biaya sakit dan lain-lain, bisa dipinjamkan dengan pengembalian jumlah yang sama dengan jumlah pinjaman tanpa biaya apapun.
Langkah Ketiga : Bangun Baitul Tamwil

Baitul Tamwil ini juga punya kas sendiri, sumbernya adalah dari iuran jamaah, jumlahnya bisa disepakati. Besar kecilnya tidak masalah, asal rutin dan besarnya sama untuk semua jamaah (misalnya 5.000 atau 10.000 atau 20.000 atau 50.000 perbulan, jumlahnya bebas) agar memudahkan dalam perhitungan. Penggunaan dana ini adalah untuk :

1) Beli barang-barang kebutuhan pokok ke Grosiran, kemudian jual kepada jamaah dengan harga pokok ditambah keuntungan. Bisa dijual tunai atau bisa juga dengan cara mencicil, ini namanya Murabahah.

2) Kalau ada jamaah yang memerlukan untuk modal usaha, bisa dipinjamkan dari uang kas baitul maal ini, dengan perjanjian bahwa untungnya dibagi dua atau dibagi dengan persentase tertentu tergantung kesepakatan, sehingga jumlah yang dikembalikan nantinya adalah modal + dengan keuntungan yang dibagi. Keuntungan tidak boleh ditentukan diawal, misalnya dikembalikan modal ditambah 2%, ini dilarang. Bagaimana kalau rugi ? kalau rugi cukup dikembalikan modal yang tersisa, kecuali akibat kelalain sendiri, maka harus mengganti modal yang dipinjam. Cara kerjasama seperti ini disebut dengan Syirkah.

Model diatas bisa masuk katagori koperasi syariah berbasis masjid, bisa dijalankan untuk membantu jamaah dalam kondisi sekarang ini dan tetap diperlukan juga dalam kondisi yang sudah normal nantinya. Program ini bisa membantu program menghambat penyebaran corona, dengan program ini orang bisa menahan diri untuk tinggal di rumah karena kebutuhannya terpenuhi. Kalau bahan yang akan dimakan tidak tersedia, bagaimana mau tetap dirumah, makanya kalau dicermati, bukan saudara-saudara kita itu tidak mau disiplin tetap tinggal dirumah, tetapi mereka terdesak kebutuhan hidup, karena penghasilan mereka harian. Mudah2an program diatas bisa menjadi solusi sementara dan solusi permanen dalam rangka memaksimalkan fungsi masjid.

Sambil menunggu tindakan kongret dari pihak-pihak terkait berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan pangan, pembebasan biaya listrik, penundaan/meniadakan pembayaran pajak jenis tertentu atau program perorangan berupa bantuan langsung kepada warga sekitar, dll atau program dari pengusaha berupa gaji ketigabelas, memberikan dana CSR, dll.

Ketika kondisi semakin parah (mudah2an tidak terjadi) sehingga semua orang harus berada dirumah masing-masing, maka petugas masjid yang berkeliling untuk mengantarkan bahan-bahan pokok kepada jamaah, sedangkan komunikasi bisa melalui media Online.

Bagaimana dengan perizinan dan badan hukum ? Peraturan melindungi program seperti diatas itu dengan badan hukum Pra-koperasi, jumlahnya banyak sekali, nantinya bisa dilanjutkan dengan pembuatan akte pendirian dengan segala perizinanya.

Program koperasi syariah berbasis masjid ini sudah menjadi Program MUI Kota Bandung, dari 4.200 masjid yang ada di kota Bandung diharapkan minimal di 1.000 Masjid secepatnya bisa terbentuk Koperasi syariah berbasis masjid.

Jika ada hal-hal teknis yang perlu didalami mengenai koperasi syariah berbasis masjid ini, dapat melakukan konsultasi ke :

MUI Kota Bandung, Jl. Sadang Serang No. 13 : Setiap Hari Jumat Pagi Pukul 06.30 – 09.30

BSM TAJIR : Jl. Sukarno Hatta No. 641 : Setiap Hari Kamis Pukul 13.00 – 14.00 (daftar terlebih dahulu ke : 0821-1786-9419)
Selamat mencoba semoga bermanfaat.

#BentukKoperasiSyariahBerbasisMasjid
#BantuSesama
#BersamaKitaBisa

Tidak ada komentar: