Pemerintah RI menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia

Pemerintah RI menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia

Menlu Retno LP Marsudi menyampaikan bahwa dengan semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit Covid-19, Pemerintah RI menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

“Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu Retno saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenlu, Selasa, (17/3/2020) seperti dilansir dari Setkab.go.id.

Pemerintah mengimbau dengan sangat agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. ”Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” ujar Menlu Retno.

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

Selain hal tersebut di atas, Menlu Retno menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:

Pertama, kebijakan terhadap China masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:

  • Iran;
  • Italia;
  • Vatikan;
  • Spanyol;
  • Perancis;
  • Jerman;
  • Swiss;
  • Inggris.

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu Retno.

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air:
Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;
Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” tambah Menlu.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu Retno.

Sumber : Setkab.go.id

Tidak ada komentar: