Perselisihan Tentang Sholat Wajib Dirumah Dikala Virus Corona Melanda

Perselisihan Tentang Sholat Wajib Dirumah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ya Syaikh, suasana corona sekarang ini telah membuatkan manusia jadi ribut. Ulul amri telah memerintahkan supaya solat di rumah dan Ulama berselisih pendapat ttg solat di rumah atau berjemaah di masjid.

Soalan ana yg mana lebih rojih dlm permasalahan ini...?
بارك الله فيكم
-----------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad حفظه الله memerintahkan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم untuk tetap sholat berjamaah di masjid, semoga dengan itu Allah ta'ala berkenan menghilangkan siksaan.
Tapi jika gambaran situasinya memang sudah separah yang disebutkan pemerintah (negara masing-masing), maka taatilah ijtihad waliyyul amr tadi. Insya Allah ijtihad tadi tepat.

Penyelenggaraan Jum'at dan jamaah memang wewenang pemerintah.

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم memerintahkan orang yang memakan bawang atau daun yang baunya mengganggu orang lain untuk tidak masuk ke masjid. Maka jangkitan virus Corona lebih layak untuk dicegah.

Demikian pula Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mengidzinkan untuk kita tidak datang ke masjid karena hujan yang membasahi atau lumpur di jalanan yang mengganggu.

Itu semua demi tidak menimbulkan kesulitan bagi umat.

Maka wabah Corona apabila memang terbukti sedang menyulitkan dan membahayakan umat di suatu negeri, lebih layak untuk dihindari.

Fatwa Haiah Kibarul ulama Saudi dan yang lainnya berlaku untuk negeri² yang nyata² mengalami pandemi Corona atau dikhawatirkan sangat akan mengalami itu.

Di masa lalu pun Syaikhuna Yahya Al Hajuriy حفظه الله memfatwakan boleh sholat di rumah jika hujan agak lebat.

Beliau juga berfatwa demikian saat Syi’ah Rafidhah benar² sedang menembaki kami dengan peluru dan mortir mereka.

Adapun sekarang Yaman sedang tidak mendapati ancaman sebesar Saudi dll dalam masalah wabah Corona. Maka wajarlah jika Syaikhuna Yahya, Syaikhuna Muhammad bin Hizam, Syaikhuna Abdul Hamid berfatwa seperti yang tersebar sekarang.

Adapun ulama Saudi berfatwa sesuai dengan kenyataan yang ada di negeri mereka.

Kita tinggal melihat keadaan negeri kita.

Selanjutnya:

anjuran untuk memendekkan khutbah adalah tepat, dan juga sesuai Sunnah.
Jika semakin parah, maka perintah untuk shalat zhuhur di rumah masing² adalah baik.

Dan kita sebagai rakyat Muslimin, kita menaati pemerintah, dan insya Allah akan mendapatkan pahala taat pada pemerintah. Juga insya Allah kita tetap mendapatkan pahala Jum'at dan jamaah, karena kita sudah punya niat menghadiri Jum'at dan jamaah, hanya saja kita terhalang udzur syar'iy.

Pemerintah masing² negeri bertanggung jawab atas ijtihad mereka.

Dan hendaknya seluruh masyarakat menjauhi maksiat² dan tempat² maksiat serta perkumpulan² maksiat.
حفظكم الله ورعاكم جميعا. والله أعلم بالصواب. والحمد لله رب العالمين.
---------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه

Tidak ada komentar: