Ratusan miras disita aparat satpol pp provinsi banten bersama polisi militer

miras disita aparat di banten

Sebanyak ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita oleh aparat aparat Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama Polisi Militer (PM) setempat dari sejumlah tempat hiburan malam.

Selain merazia miras, aparat juga mengamankan 3 orang pegawai hiburan malam yang tak punya identitas.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Banten, Mugni Lakoni, razia tersebut dalam rangka membersihkan Banten dari kemaksiatan.

Mugni mengatakan, penertiban itu dilakukan dari beberapa lokasi yang ada di Anyer dan Merak, Cilegon.

Akan tetapi, katanya, ada 1 tempat yang tak dilakukan penggeledahan sebab tempat itu telah memiliki izin.

“Untuk minuman keras kita sita dari beberapa tempat hiburan malam yang ada di Banten, namun ada satu yang memang ada fasilitas hotelnya dan berizin, kita tidak lakukan penyitaan,” ujarnya di Serang, Ahad (08/03/2020) dikutip dari Antara.

Sedangkan 3 orang pekerja hiburan malam di tiga tempat yang diamankan karena mereka tidak memiliki KTP itu, pihaknya memberikan teguran.

Mugni mengatakan, kalau ketiga pekerja hiburan malam itu mengulangi lagi tidak membawa identasnya, maka pihaknya akan memberikan sanksi pidana dengan ancaman enam bulan penjara serta denda uang Rp 50 juta.

Mugni berharap agar para pelaku usaha hiburan dapat mengikuti peraturan yang ada, sehingga Banten bisa bersih dari kemaksiatan dan sesuai dengan visi misi.

“Kita melaksanakan ini untuk membuat Banten bersih dari kemaksiatan sesuai dengan visi misi Provinsi Banten,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tidak melarang para pelaku bisnis untuk berinvestasi, namun jangan menyalahi aturan yang berlaku.

Sejak tiga tahun lalu, katanya, Satpol PP Provinsi Banten baru melaksanakan razia tersebut yang melibatkan wilayah kabupaten/kota.

“Jujur kalau dari provinsi dari tiga tahun terakhir ini untuk menyisir daerah Anyer-Merak itu baru kali ini, dan ini melibatkan kabupaten/kota. Jadi perda itu masih bersifat umum,” sebutnya. hidayatullah.com

Tidak ada komentar: