Saudara muslim, Jauhi Anakmu dari Meniru orang kafir

Jauhi Anakmu dari Meniru orang kafir

Orang kafir (non-muslim) tidak beriman kepada Allah dan hari pembalasan. Hidup mereka dikendalikan oleh hawa nafsu. Mereka tidak mengenal halal dan haram, yang penting mereka senang dan puas, tidak berpikir mafsadat dan maslahat. Apalagi berpikir tentang pahala atau siksa. (Lihat QS. Muhammad: 12)

Mereka itu musuh Allah Azza wajalla, Rasul-Nya Shallallahu’alaihi wasallam dan orang-orang yang beriman. Mereka ingin mengajak orang Islam agar mengikuti jejak mereka dengan memakai segala macam cara.

Meniru Orang Kafir

Meniru orang kafir yang menjadi kekhususan mereka hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil dari al-Quran, sunnah Rasulullah bahkan ijma ulama. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ
Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. (QS. al-Baqarah: 109)

Mengapa kita dilarang meniru orang kafir secara lahiriah? Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, “Keserupaan dalam perkara lahiriah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir.” (Majmu al-Fatawa: 22/154)

Beliau Rahimahullah juga berkata, “Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu al-Fatawa: 25/332)

Keterangan beliau ini, walaupun kita dan anak kita tidak bermaksud meniru mereka, namun jika gaya bicara dan amal kita meniru kekhususan mereka, tentu mereka bangga dan senang. Oleh karena itu hukumnya menjadi haram.

Berdasarkan dalil di atas, walau anak kita belum baligh, kita harus larang meniru mereka. Sebab anak yang masih muda umumya suka meniru apa yang mereka lihat dan yang mereka dengar karena keterbatasan akal dan kemampuan pola pikirnya, belum bisa membedakan yang halal dan haram, yang maslahat dan yang membahayakan.

Anak Mudah Meniru, Apalagi Belum Berilmu

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengingatkan bahwa anak dan cucu kita tatkala baru lahir, mereka belum mampu melihat dan mendengar sesuatu dengan jelas, mereka dalam keadaan bersih dari noda. Seiring berjalannya waktu Allah Azza wajalla menjadikan mereka umumnya mampu berbicara, mendengar dan yang lainnya. Tingkah lakunya berdasarkan sesuatu yang mereka dengar dan yang mereka lihat.

Dari sini, sudahkah orang tua dan para pendidik menjaga fitrah mereka agar tetap bersih dan bertambah baik ibadah dan akhlaknya? Ataukah sebaliknya? Merusak tumbuh kembang mereka, menjadi generasi yang jauh dari norma-norma agama dan sosial. Na’udzubillahi min dzalik. Kita kelak akan dimintai pertanggung jawaban ketika berjumpa dengan Allah Azza wajalla. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ
“Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang membuatnya menjadi seorang Yahudi, Nasrani maupun Majusi. Sebagaimana seekor binatang yang melahirkan seekor anak tanpa cacat, apakah kamu melihat adanya cacat pada hidung ternak tersebut?” (HR. Muslim: 4803)
Berkata Imam Badruddin al-Aini, “Dua orang tualah yang mengajari dia beragama Yahudi atau Nasrani dan yang memalingkan fitrahnya, sehingga dia mengikuti agama orang tuanya.” (‘Umdatul Qari Syarh Shahih al-Bukhari: 13/39)

Pola Pakaian Anak Orang Kafir

Pakaian berfungsi menutup aurat manusia agar tidak seperti hewan. Tentu suatu aib bila terlihat auratnya. Namun perhatikan gaya pakaian anak-anak mereka (orang kafir); berpakaian tipis, tebal tapi press body, membuka aurat, bergambar makhluk hidup, anak wanita berpakaian di atas paha, dan gaya seronok lainnya.

Gaya pakaian mereka terkadang sama antara anak laki-laki dan perempuan; pria berambut panjang, sedang wanitanya dipangkas pendek, prianya pakai anting, kalung, gelang dan yang serupa. Intinya, membuka aurat dan tidak jelas bedanya antara pria dan wanita. Ini semua haram! Haram untuk ditiru oleh anak kita berdasarkan dalil, di antaranya:

Hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki, Beliau bersabda;

أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Keluarkanlah mereka dari rumah kalian!” Ibnu Abbas melanjutkan, “Maka Nabi pernah mengeluarkan si fulan (yang menyerupai lawan jenis), begitu juga yang dilakukan Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu (tatkala mendapati orang yang demikian).” (HR. Bukhari: 5436)

Hadits Aisyah Radhiallahu’anha, dia berkata, “Asma’ binti Abu Bakar Radhiallahu’anhuma menghadap Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berpaling darinya dan berkata,

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
“Wahai Asma’, Jika wanita telah mengalami haid (baligh) maka dia tidak boleh memperlihatkan auratnya kecuali ini dan ini —beliau memberi isyarat pada wajah dan kedua telapak tangan-.” (HR. Abu Dawud: 4104, Shahih, al-Hijab hal. 24)

Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat kaum pria yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai pria.” (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam al-Fath: 10/272-274, melalui Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal. 149)

Berdasarkan dalil di atas, anak umat Islam hendaknya tidak meniru cara berpakaian dan kekhususan orang kafir. Anak kita cukup meniru pakaian anak kaum muslimin yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.

Pola Makan Dan Minum Anak Orang Kafir

Kita saksikan orang-orang kafir tatkala makan dan minum tidak mengenal halal dan haram, makan dan minum bersandar, mencela makanan, banyak yang makan dengan tangan kiri (bahkan terkadang dengan sepuluh jari), tidak baca basmalah, berlebih-lebihan (bahkan membuang makanan sesukanya), tidak menjilati jarinya setelah makan, makanan jatuh pun tidak diambil, dan tingkah laku tercela lainnya. Maka sebagai seorang muslim, anak kita tidak boleh meniru mereka, karena semua yang disebut hukumnya terlarang (haram).

Dalil yang melarang hal di atas di antaranya;

Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak pernah mencela sama sekali pada suatu makanan. Jika beliau ingin makanan itu, beliau pun memakannya. Jika tidak menyukainya, maka beliau tinggalkan -tanpa mencelanya-. (HR. Bukhari: 5409)

Salamah bin al-Akwa’ Radhiallahu’anhu mengisahkan, bahwa ada seorang lelaki makan di sisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dengan tangan kirinya, lalu Nabi bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang itu menjawab, “Saya tidak dapat -makan dengan tangan kanan-.” Beliau lalu bersabda, “Engkau tidak bisa? Tidak ada yang menyebabkan ia berbuat sedemikian itu kecuali karena kesombongan.” Maka orang itu tidak dapat mengangkat tangan kanannya ke mulut -untuk selama-lamanya sejak saat itu-. (HR. Muslim: 107)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Jikalau seseorang dari engkau semua makan sesuatu makanan, maka janganlah mengusap jari-jarinya sebelum menjilatnya -untuk mendapatkan keberkahan- atau menjilatkannya -kepada orang lain seperti kepada anaknya, istrinya, muridnya dan lain-lain.” (HR. Bukhari: 5140)

Masih banyak lagi dalil yang menjelaskan larangan cara makan dan minum seperti mereka orang-orang kafir, hal ini bisa dilihat dalam kitab adab dan yang lainnya.

Pola Bicara Anak Orang Kafir

Anak orang kafir seperti orang tuanya, berbicara tanpa dipikir terlebih dahulu. Mereka pun berbohong, bercerita dusta, berteriak-teriak, bertepuk tangan, menyanyi, menari, membunyikan terompet, meniup seruling, mencela, mengolok-olok dan perkataan keji lainnya. Maka anak kita jangan sampai terpengaruh oleh akhlak seperti ini, baik dari teman, internet atau dari tayangan TV. Adapun dalil keharaman perbuatan tersebut, di antaranya;

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ
“Pada umat ini akan terjadi penenggelaman ke dalam bumi, perubahan rupa, dan pelemparan batu.” Seseorang dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan hal itu akan terjadi?” Beliau menjawab, “Jika para penyanyi wanita dan para pemain musik (tampil) muncul terang-terangan, dan khamr diminum (seolah barang yang halal). (HR. at-Tirmidzi: 2212, Hasan sebagaimana dalam ash-Shahihah no. 1604)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nasrani, karena Yahudi memberi salam dengan isyarat jari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya.” (HR. at-Tirmidzi: 2911 dihasnkan oleh al-Albani)

Sedangkan kaum muslimin, mereka mengucapkan salam dengan ucapan yang baik sebagaimana yang di ajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengingatkan agar anak kita tidak berbicara melainkan kata-kata yang diridhoi oleh Allah Azza wajalla, karena bahaya lisan sangat besar. Beliau bersabda (yang artinya): “Barangsiapa bisa menjamin kepadaku (untuk menjaga) apa yang ada di antara dua janggutnya (yaitu mulut) dan di antara dua kakinya (yaitu kemaluan), maka kuberikan kepadanya jaminan masuk surga. (HR. Bukhari: 6474)

Imam Abu Hatim Ibnu Hibban al-Busti Rahimahullah berkata, “Orang yang berakal selayaknya lebih banyak diam daripada bicara. Hal itu karena betapa banyak orang yang menyesal karena bicara, dan sedikit yang menyesal karena diam. Orang yang paling celaka dan paling besar mendapat bagian musibah adalah orang yang lisannya senantiasa berbicara, sedangkan pikirannya tidak mau jalan.” (Raudhah al-Uqala’ wa Nuzhah al-Fudhala’ hal. 45)

Pola Pergaulan Anak Orang Kafir

Pergaulan anak orang-orang kafir sangat bebas, mereka bercampur baur antara lelaki dan perempuan, bercanda, berboncengan lain jenis dengan yang bukan mahram, berjabat tangan dengan lawan jenis tanpa tahu siapa mahramnya. Karena itu kita sering jumpai mereka jatuh kepada perbuatan mesum dan zina, hal itu karena mereka tidak mengenal adab bergaul yang baik sebagaimana layaknya manusia. Adapun dalil keharaman perbuatan tersebut, di antaranya;

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ , أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Jauhkan dirimu (para lelaki) masuk ke rumah wanita!” Lalu ada seorang Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika menemui ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut (yakni dapat membawa kepada kebinasaan).” (HR. Bukhari: 5232)

Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu berkata: “Dan jauhkan dirimu dari berfoya-foya serta tingkah lakunya orang musyrik.” (Lihat HR. Muslim: 5532)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Janganlah laki-laki berduaan dengan perempuan (lain) kecuali perempuan itu didampingi mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan (safar) kecuali didampingi mahramnya.” (HR. Muslim: 2844)

Begitu belas kasih Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengingatkan umatnya agar berhati-hati bergaul dengan yang bukan mahram, padahal tidak sedikit pendidikan zaman sekarang kurang memperhatikan dalam perkara ini.

Semoga kita dan anak keturunan kita dijauhi dari perkara yang haram, dijauhkan dari pola dan tingkah laku orang-orang kafir, serta dijadikan oleh Allah Subhanahu wata’ala menjadi umat muslim yang sejati, yang tidak latah terhadap adat, budaya, dan kebiasaan kaum kuffar (musuh-musuh Islam), sehingga dapat terhindar dari murka-Nya Allah Azza wajalla. Aamiin…

Semoga bermanfaat.

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc
artikel maribaraja.com

Tidak ada komentar: