He he he, woles saja mas, zaman gini mana ada syafi'i 100 %?
Di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF Pasal 16, ayat C, dinyatakan sebagai berikut:
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini jelas jelas tidak sesuai dengan Mazhab Syafii yang tidak membenarkan wakaf kecuali dalam bentuk barang riil, bukan harta yang bersifat abstrak, semisal hak kekayaan intelektual, hak sewa dan yang serupa.
Bahkan wakaf tunai tuh juga tidak sejalan dengan mazhab Syafii.
Yang mengakui adanya wakaf tunai, kekayaan intelektual atau harta yang bersifat abstrak lainnya adalah Mazhab Maliky, dan pendapat ini dibela mati matian oleh "Wahabi" Nomber One, yaitu Ibnu Taimiyyah.
Tapi, alhamdulillah pendapat itu bisa diterima bahkan ditetapkan dalam UU wakaf kita.
Skema jual beli dengan tanpa ada komunikasi verbal; saya jual dan saya beli, atau yang disebut dengan jual beli MU'ATHAH, tidak sejalan dengan fiqih Syafii.
Walau demikian, supermarket, minimarket dan bahkan pasar tradisional di negri kita menerapkannya. Walaupun itu adalah pendapat yang diajarkan dalam mazhab Maliki, dan diperjuangkan mati matian oleh "Wahabi" Nomber One, yaitu Ibnu Taimiyyah.
Apa berarti UU dan masyarakat kita sudah terkontaminasi oleh mazhab "wahabi"? Piye jal? Aku rak kudu guyu yen ngene iki.
Apa ini berarti syafii rasa "wahabi" ?
Tentu saja tidak demikian, inilah namanya "kemerdekaan yang sebenarnya" kemerdekaan berpikir, kemerdekaan berpendapat secara obyektif bebeas dari belenggu fanatisme, semua dikaji secara ilmiyah dan berdasarkan data atau dalil yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
jadi Syafii tuh bukan sekedar qunut atau tidak, basmalah keras atau tidak, syafii itu adalah kebesaran jiwa dan obyektifitas dalam menilai dan bersikap. Itulah inti dari mazhab Imam Syafii yang sering beliau dengungkan :
إذا صح الحديث فهو مذهبي
Bila ada hadits yang terbukti shahih (valid) maka itulah mazhabku.
Dalam versi lain beliau mengatakan:
Dalam versi lain beliau mengatakan:
إذا خالف قولي قول رسول الله فاضربوا بقولي عرض الحائط
Bila terbukti pendapatkaku menyelisihi sabda Rasulullah, maka campakkan pendapatku ke dinding.
Sampai sampai Imam Taqiyuudin As Subki menulis satu risalah yang beliau beri judul:
Sampai sampai Imam Taqiyuudin As Subki menulis satu risalah yang beliau beri judul:
معنى قول الإمام ا لمطلبي إذا صح الحديث فهو مذهبي
Makna pernyataan Imam Al Muthalliby (Imam Syafii) : Bila ada hadits yang terbukti shahih (valid) maka itulah mazhabku.
Sobat! Merdeka itu memang Syafii banget gitu.
Semoga menyegarkan.
Dr. Muhammad Arifin Baderi
Sobat! Merdeka itu memang Syafii banget gitu.
Semoga menyegarkan.
Dr. Muhammad Arifin Baderi
Tidak ada komentar: