Benarkah ustadz yazid jawas hafizahullah mengatakan onani tidak membatalkan puasa

ustadz yazid jawas hafizahullah

Sungguh kami cemburu terhadapmu wahai Guru yg kami cintai Ustadz Yazid hafizhahullah.
Di Bulan Puasa ini Allah memuliakan engkau dng fitnah yang dilontarkan oleh sebagian orang berkaitan dng penyampaianmu tentang 7 pembatal Puasa.

Saya pribadi tdk tahu apakah fitnah itu dilontarkan atas dasar kesalahpahaman atau atas dasar benci terhadap Dakwah yang besar ini yaitu Dakwah Salafiyyun Ahli Sunnah Wal Jamaah. Tapi satu hal yang pasti setiap fitnah baik yg didasari kesalafahaman atau sengaja maka tentu itu adalah perkara yg sangat buruk. Dosa fitnah yg dilakukan itu Demi Allah Dosa itu tdk akan diampuni kecuali engkau bertaubat & meminta maaf langsung pada orang yg kita fitnah & membersihkan namanya dimana engkau membuat fitnah itu. 

Mari belajar & berhati2 dalam menuduh, sebab setiap manusia haram di rusaki kehormatannya terlebih lagi Orang yg kita rusaki kehormatannya adalah seorang mukmin yang senantiasa menyebarkan Al-Qur'an & As'Sunnah. 

Berikut penjelasan serta bantahan terhadap para pembuat fitnah.

Salah Faham Para Pembenci Dakwah Sunnah Salafiyyah, Mereka Mencari Celah Untuk Melontarkan Fitnah, Tapi Tidak Jeli Menyimak Apa Yang Di Sampaikan. 

Beliau Guru Kami Hafidzahullah menyampaikan 7 Pembatal Puasa Dalam Hal ini. Pada Point Terakhir Yang Menjadi Titik Bahasan Mereka untuk melontarkan fitnah. Di sini Ustadz Yazid menyampaikan materi pembatal puasa, berarti point ketujuh itu beliau memegang pendapat jumhur ulama yaitu BATAL mengenai perkara tersebut. 

Adapun penjelasan tetang yang menghukumi tidak batal itu adalah tambahan ilmu buat kita, bahwa tentang perkara tersebut ada khilaf dari beberapa ulama yang sudah di sebutkan. Namun, Khilaf dalam hal ini tentu tidak bisa digunakan keduanya bersamaan, harus berpegang pada salah satunya yang Lebih mendekati dalil dan pendapat jumhur para ulama. berbeda dengan khilafiyah masalah duduk Tahiyyatul Akhir pada Sholat dua rakaat yang jika dilakukan keduanya tidak akan membatalkan sholat. 

Namun, Khilaf masalah pembatal Puasa di point ke 7 yang di jelaskan ustadz Yazid, kita berpegang pada pendapat jumhur para ulama. dan beliaupun menyebutkan 7 pembatal puasa. otomatis point ke 7 adalah pembatal puasa. 

Kesimpulannya beliau memegang pendapat jumhur Ulama yaitu mengatakan bhw onani itu membatalkan Puasa.

Semoga Faham dan Tidak ada lagi yang menyebar fitnah tanpa menyimak dengan baik apa yang disampaikan.

source Awaluddin

Tidak ada komentar: