Bolehkah shalat (Sunnah/Tarawih) dengan memegang mushaf ?

sholat sunnah lihat mushaf

__
Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله تعالى: " Yang benar ia tidak mengapa, bila Imam membutuhkannya, atau seseorang yang ingin tahajjud di malam hari dengan membacanya dengan melihat mushaf, hal itu tidak mengapa, wal hamdu lillaahi." [Nuur 'alaa darb juz 9 hal. 455]

Credit: FB Andri Novis
___
#Penjelasan
IMAM TARAWIH MEMBACA DARI MUSHAF

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum warahmatullâh. Tim redaksi Majalah As Sunnah yg semoga selalu diberkahi Allâh.

Ana mau bertanya bagaimanakah pendapat yang rajih mengenai imam shalat tarawih yang membaca al-Qur’an yang diletakkan di depannya menggunakan meja.

Di tempat ana Ramadhan tahun lalu menjalankan seperti itu karena belum ada yang hafidz al-Qur’an dan semua itu dilakukan atas dasar ada ustadz yg membolehkan dan imam juga berniat supaya para makmum yg tidak bisa baca al-Qu’ran bisa memperoleh pahala seperti orang yg membaca, dan imam juga berniat supaya dalam 6 kali Ramadhan khatam 30 juz karena –Alhamdulillah– Ramadhan tahun lalu sudah 5 juz.

Imam juga berharap masa yang akan datang akan banyak para hafidz al-Qur’an (di tempat kami). Mohon jawabannya (meskipun melalui sms krn ana butuh kejelasan yg jelas dan rajih) dan mohon do’anya semoga di tempat ana banyak para hafidz sehingga di tempat ana ada imam yang sudah hafal al-Qur’an. Syukron

Jawaban :
Pertama kami katakan, semoga Allâh Azza wa Jalla menambah kebaikan bagi kita semua. Terutama masyarakat di daerah antum yang bersemangat untuk mengkhatamkan al-Qur’an di dalam shalat tarawih di bulan Ramadhan.

Adapun masalah imam memegang atau mambaca al-Qur’an ketika shalat jama’ah,
maka terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya:

1. Boleh
Jika Dibutuhkan Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah dan satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalilnya adalah bahwa hal ini pernah terjadi di zaman Sahabat dan Tabi’in.
 
Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata: 

وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ» 
“Dahulu ‘Âisyah pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwân dengan membaca mushhaf”. [Shahih al-Bukhâri, 1/140]

Ibnu Wahb rahimahullah berkata:

سَمِعْتُ مَالِكًا، وَسُئِلَ عَمَّنْ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ فِي الْمُصْحَفِ؟ فَقَالَ: ” لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذَا اضْطُرُّوا إِلَى ذَلِكَ
“Aku mendengar (imam) Mâlik, beliau ditanya tentang orang yang mengimami orang-orang di bulan Ramadhân dengan membaca mushhaf ?.

Maka beliau menjawab: “Tidak mengapa dengan hal itu jika mereka terpaksa melakukannya”. [1] 

2. Makruh
Hal ini diriwayatkan dari sebagian ulama, dengan alasan perbuatan tersebut menyerupai Ahli Kitab.

 عَنْ إِبْرَاهِيمَ «أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ فِي الْمُصْحَفِ، كَرَاهَةَ أَنْ يَتَشَبَّهُوا بِأَهْلِ الْكِتَابِ» 
“Diriwayatkan dari Ibrâhîm (An-Nakhoi), bahwa beliau membenci (perbuatan) seorang laki-laki yang mengimami dengan membaca mushhaf, (beliau) membenci hal itu karena mereka menyerupai Ahlul-Kitab”.

[2] عَنْ مُجَاهِدٍ «أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ فِي الْمُصْحَفِ» 
Dari Mujahid, bahwa beliau membenci (perbuatan) seorang laki-laki yang mengimami dengan membaca mushhaf [3]

3. Haram
Ini adalah pendapat kalangan mazhab al-Hanafiyah dan az-Dzahiriyah. 

Di antara dalilnya adalah:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «نَهَانَا أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ يُؤَمَّ النَّاسُ فِي الْمُصْحَفِ، وَنَهَانَا أَنْ يَؤُمَّنَا إِلَّا الْمُحْتَلِمُ» 
Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Amirul Mukminin, Umar, melarang kami dari imam yang memimpin jama’ah shalat dengan membaca mushaf. Beliau juga melarang seseorang menjadi imam kami kecuali yang sudah baligh.” [4]

Tetapi riwayat ini sangat lemah, bahkan palsu, karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Nahsyal bin Sa’id.

Imam al-Bukhari berkata, “Nahsyal bin Sa’id meriwayatkan dari Adh-Dhahhak, sedangkan Mu’awiyah An-Nashriy meriwayatkan darinya. hadis-hadisnya munkar.

Dia dari Nisaburi. Ishaq bin Ibrahim berkata, “Nahsyal seorang pendusta”.[5]

Demikian pula dinyatakan pendusta oleh imam Abu Dawud ath-Thayalisi dan Ishaq bin Rahawaih. Imam an-Nasa`i berkata, “Haditsnya ditinggalkan”.[6]

Kesimpulannya: 

Setelah memperhatikan semua pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah yang pertama.
Sehingga dibolehkan imam memegang mushhaf ketika mengimami shalat tarawih jika diperlukan.
Dan di zaman sekarang ada mushhaf besar yang bisa diletakkan di sebuah tempat mushhaf di depan imam.

Walaupun demikian, membaca dari hafalannya tentu lebih utama karena lebih dekat kepada Sunnah,
Wallâhu a’lam.

Namun perlu kami tambahkan, bahwa seharusnya imam tetap berusaha untuk menghafalkan surat-surat di dalam al-Qur’an, sebagaimana fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Bâz, 11/117.

ketika beliau ditanya tentang hukum seorang imam membaca mushhaf di tengah shalat lima waktu, khususnya shalat Subuh, karena memanjangkan bacaan dalam shalat Subuh dianjurkan dan hal itu dilakukan karena khawatir keliru atau lupa.

Beliau rahimahullah menjawab : “Hal itu boleh jika ada kebutuhan. Sebagaimana boleh membaca mushhaf pada shalat tarawih bagi orang yang tidak hapal al-Qur’an. Dzakwân, budak ‘Âisyah Radhiyallahu anhuma pernah shalat mengimami ‘Âisyah di bulan Ramadhân dengan membaca mushhaf.

Itu disebutkan oleh Imam al-Bukhâri di dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dengan bentuk jazm (pasti). Memanjangkan bacaan dalam shalat Subuh adalah sunnah.

Jika imam tidak hafal surat mufashshal atau yang lainnya dari al-Qur’an al-Karîm, dia boleh membaca dari mushhaf.

Namun disyari’atkan baginya menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh untuk menghapal al-Qur’an, atau menghapal minimal surat-surat al-mufashshal sehingga dia tidak butuh lagi membaca dari mushhaf (ketika shalat).

Permulaan mufashshal adalah surat Qaf sampai akhir al-Qur’an.

Dan barangsiapa bersungguh-sungguh menghafal al-Qur’an, Allâh Azza wa Jalla pasti memudahkan urusannya, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

 وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
Barangsiapa bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. [QS.Ath-Thalaq/65: 2]

Demikian juga firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ
Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran? [QS.Al-Qamar/54:17]

___
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

_______
Footnote
[1] Riwayat Ibnu Abi Daawud dalam Al-Mashâhif, hal. 460
[2] Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 7226
[3] Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 7228
[4] Riwayat Ibnu Abi Daawud dalam Al-Mashaahif, hal. 449
[5] At-Târîkh al-Kabîr, 8/115, no. 2401
[6] Tahdzibut Tahdzib, 10/479, no. 864

Tidak ada komentar: